Pages

Saturday, November 12, 2016

Cara Menghitung Biaya Pembuatan IMB

Cara Menghitung Biaya Pembuatan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), Biaya Notaris, Biaya Bank, Biaya peningkatan Hak Sertifikat HGB ke SHM


Cara Menghitung Biaya Pembuatan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), Biaya Notaris, Biaya Bank, Biaya peningkatan Hak Sertifikat HGB ke SHM :


Dalam artikel kali ini saya ingin menshare beberapa informasi mengenai "Biaya - biaya dalam pembuatan IMB" yang diperoleh dari beberapa sumber di internet ( Lamhot's Blog & Forentius Blog). Silahkan disimak bersama :)

Biaya-biaya yang akan dikeluarkan selama pembelian rumah biasanya tidak jauh dari biaya-biaya dibawah ini:

1. Biaya Pembuatan IMB
Untuk membuat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) biasanya hanya memakan biaya tak lebih dari Rp. 1 Juta BILA kita urus sendiri sesuai jalurnya dan bersedia menunggu sesuai waktu yang ditentukan ( biasanya 2-3 minggu). Namun apabila kita menginginkan proses yang lebih cepat biasanya kita akan mendapatkan biaya tambahan (kurang dari 2 minggu, tergantung biaya). Biasanya bagi yang akan mengajukan kredit ke BANK akan meminta dipercepat dan pada biasanya para petugas yang mengurus IMB ini juga mengetahui tujuan dipercepat ini, sehingga mereka akan me mark-up harga mengingat tujuan pengajuan IMB ini adalah untuk mendapatkan dana segar dari bank.


IMB untuk tanah yang luasanya di bawah 250m2 (kalau ga salah) bisa dilakukan di Kelurahan dimana tanah itu berada dan tidak perlu ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Pengajuan IMB ada 3 jenis yaitu, IMB rumah baru, IMB renovasi dan IMB Rumah Lama.

a. IMB rumah baru
Untuk mengajukan rumah baru seharusnya tidak memakan biaya besar dan lebih cepat karena biasanya yang membangun (kontraktor) sudah memliki gambar yang fix sehingga prosesnya lebih cepat. Untuk gambar juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dimana luas dan letak tanah kosong harus sesuai dengan aturan pemerintah. Biayanya sekitar 3,5 juta untuk proses 2 minggu.

Bila kita membeli rumah yang baru di perumahan yang baru dibangun, kita tidak perlu repot-repot membuat IMB, karena developer pasti sudah memilki IMB untuk perumahan tersebut. Dan bila kita membeli di perumahan dengan KPR bank., pihak bank tersebut yang akan berurusan dengan devloper dan kita tinggal menuggu saja. Tapi bila kita membeli dari rumah seken, maka kita harus mengurus IMBnya.
b. IMB Renovasi
IMB diajukan apabila akan dilakukan renovasi atau perombakan rumah yang signifikan sehingga ukuran dan bentuk rumah juga berubah banyak. Pengajuan ini juga cenderung cepat bila kita sudah memilki gambar denah sebelum dan sesudah dirombak, serta ukuran yang baru tidak melebihi ketentuan pemerintah yaitu luas tanah yang tersisa harus 40% dari luas total tanah, serta letak tanah ruang tanah kosongnya harus berada di samping, depan dan belakang rumah, sesuai ketentuan (bukan hanya berada di depan saja).

Jadi lebih baik tanyakan dulu ke bagian IMB di kelurahan atau BPN agar well prepare.Biasanya biayanya sekitar 3,5 Juta untuk tanah yang tidak ada masalah. Yang dimaksud bermasalah adalah apabila di renovasi mejadi sebuah rumah sedangkan denah adalah 2 kapling biasanya akan dikenakan tambahan 500rb - 1 juta untuk merubah status tanah 2 kapling menjadi 1 kapling.
c. IMB rumah lama
IMB ini diajukan apabila kita membeli rumah seken yang belum memiliki IMB saat membangunnya (bahasa kasarnya adalah bangunan liar). Biaya yang dikeluarkan akan lebih besar daripada IMB rumah baru dan renovasi karena akan dikenakan denda dan dispensasi dari Pemda (Pemerintah daerah) yang besarnya bisa lebih mahal 2-3 juta. Tergantung persentase dari NJOP. Biaya ini belum termasuk biaya penggabungan 2 kapling atau lebih menjadi 1 kapling apabila ternnyata bangunan berada diatas penggabungan kapling tsb. Biasanya untuk pembuatan IMB denda despenasi penggabungan tanah memkan biaya 7-8 juta.

Pengajuan ke-3 IMB diatas pada umumnya dilakukan karena alasan mengajukan KPR dan Kredit ke BANK. Saran saya bila alasannya untuk mengajukan kredit KPR lebih baik menggunakan IMB rumah baru saja walaupun sebenarnya rumah tsb adalah rumah seken, jadi rumah lama yang ada sekarang dianggap rumah yang baru di bangun. Karena bank juga tidak akan cross check apakah IMB tersebut untuk rumah lama, renovasi atau rumah lama. IMB bagi BANK adalah syarat administrasi dan tidak melihat jenis IMB tsb tetapi melihat dari ukuran rumah yang tertera dengan ukuran rumah di dalam faktur pajak. Pada umumnya setiap rumah tidak memiliki IMB yang sesuai dengan yang eksisting karena telah banyak perubahan baik di dalam maupun diluar bangunan. IMB yang sesuai antara ukuran di IMB dengan eksisting akan diminta utuk pengajuan kredit.
Sebagai tambahan, pada saat mengajukan IMB, ada beberapa syarat yang harus di persiapkan yaitu :

Fotocopy pemilik rumah/tanah
Fotocopy KK pemilik tanah
Fotocopy sertifikat tanah

berkas-berkas yang harus di tandatangin dengan materai sebanyak 7 buah.
Agar kita tidak bolak-balik ke kelurahan/BPN, mintalah berkas-berkas yang harus di isi dan ditandatangani sehingga kita datang ke kelurahan/BPN langsung menyerahkan semua syarat tersebut.

2. Pajak Penjual dan Pajak Pembeli
Berhati hatilah dengan penjual rumah yang ingin menjual rumahnya dengan harga bersih, karena kita harus tau dulu apakah harga besih adalah harga diluar notaris dan pajak penjual atau tidak. Bila penjual minta bersih diluar biaya-biaya lain. Bersiap-siaplah untuk merogoh tabungan lebih banyak. Rincian pajak adalah sbb:

Pajak Penjual (PPH) : 5% x harga (tanah rumah) NJOP
Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah rumah – 60 Juta)

Contoh :
Luas tanah 145 m2, harga tanah di NJOP adalah 1.300.000/m2
Harga bangunan di NJOP 500rb/m2
Sehingga pajak penjual = 5% x [145 x ( 1.300.000 500.000) ] = 13.050.000
Pajak pembeli = 5% x [[145 x ( 1.300.000 500.000) ] – 60.000.000]] = 10.050.000. Sehingga apabila kita yang harus membayar pajak pejual maka kita harus mengularkan dana untuk pajak jual beli adalah 23.100.000 diluar harga rumah.

3. Biaya notaris
Apabila biaya notaris yang akan ditunjuk bersama di tanggung oleh pembeli maka bersiap-siap aja untuk mengeluarkan waktu dan tenaga yang lebih, karena selain kita harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan benar (bila tidak melalui KPR Bank) kita juga harus ngotot-ngototan menawar harga ke notarisnya. Tapi bila kita melalui KPR bank, kita akan mendapat notaris yang sudah memiliki standar biaya dari BANK tsb. Untuk mendapatkan harga yang spesial dari notaris BANK kita harus pandai-pandai meloby manager cabang bagian perkreditan tempat kita mengajukan tsb. Akan lebih baik bila kita bisa meloby ke yang lebih berwenang diatas manager tsb, sehingga kita akan mendapatkan potongan harga khusus untuk notaris tsb.

Biaya-biaya yang akan kita keluarkan untuk notaris sbb:

Biaya cek sertifikat : Rp. 100.000,-
Biaya SK 59 : Rp. 100.000,-
Biaya validasi pajak : Rp. 200.000,-
Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp. 2.400.000,-
Biaya Balik Nama (BBN) : Rp. 750.000,-
SKHMT : Rp. 250.000,-
APHT : Rp. 1.200.000,-
Total : Rp.5.000.000,-

Cek sertifikat diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat tersebut asli atau palsu, Validasi pajak juga perlu untuk memastikan apakah pajak sudah dibayar/belum atau bukti pembayaran ternyata palsu, biaya akte jual beli merupakan biaya perngurusan segala berkas-berkas sampai selesai dan kita hanya menandatangani bersama si penjual semua berkas-berkas dan pernjanjian jual beli, biaya balik nama adalah biaya pengurusan balik nama semua sertifikat dari penjual ke pembeli.

4. Biaya Bank
Bila mengajukan kredit melalui bank kita akan dikenakan biaya administrasi antara lain :

Biaya apraisal sebesar Rp.300.000 yaitu biaya administrasi untuk proses pengajuan peminjaman kredit ke bank.
Biaya administrasi PSJT sebesar 0.5% dari sisa pokok kredit kita. Biaya ini akan di bebankan ke kita bila kita kita akan melunasi KPR kurang dari 1 tahun. Tapi bila lebih dari satu tahun kita tidak akan dikenakan biaya apapun.
Biaya asuransi, yaitu asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Pada umumnya akan kita bayar lansum selama jangka waktu kredit yang disejui, dan bekisar antara 1.8 juta – 2,4 juta.

Uang kita juga akan ditahan (dibekukan) di dalam tabungan kita sebesar 1 kali angsuran perbulan kita. Jadi didalam tabungan kira akan mengendap dana minimal 1 kali angsuran yang tidak dapat kita tarik.

5. Biaya peningkatan HGB ke SHM
Bila sertifikat yang ada adalah HGB (Hak Guna Bangunan), maka pembeli dapat meningkatkan sertifikat menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Biayanya sbb:

Biaya pemasukan kas negara (2% x (NJOP tanah – 60 Juta)
Misal harga NJOP tanah : Rp.1.300.000/m2 dan luas tanah adalah 145 m2. maka NJOP tanah : 1.300.000x 145 = 188.500.000. jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah : 2% x (188.500.000-60.000.00) = Rp. 2.570.000
Jasa notaris : Rp. 1.000.000- Rp.2.000.0000. Jadi total biaya peningkatan hak milik antara Rp 3.570.000- Rp.4.570.000

6. Biaya Roya
Roya adalah proses pencoretan atau pengembalian hak serifikat yang awalnya dimiliki oleh Bank kepada pemilik, karena sebelumnya sertifikat tersebut telah dijaminkan ke Bank untuk kredit. Biasanya biaya Roya alan dikeluarkan apabila kita membeli tanah yang sedang dijaminkan oleh si penjual (Seken). Dan seharusnya biaya ini di tanggung oleh si penjual.

Tapi apabila kita ingin proses dipercepat, maka pengurusan roya dapat juga dilakukan oleh notaris sekaligus yang biayanya bisa dibebankan kepada si penjual. Umumya biaya pengurusan roya yang dilakuakan sendiri ke BPN adalah Rp.150.000 – Rp 250.000 bila di urus sendiri. Tapi bila melalui notaris kita akan dikenaka biaya 500.000.

Wednesday, October 26, 2016

Track Record Proyek yang SUDAH JADI

Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih sekali kepada mitra kami yang sudah menggunakan jasaperijinanbantul.blogspot.com untuk mengurus legalitas berupa IMB, HO, TDP, SIUP, TDI, Klarifikasi. Semoga Usahanya lancar dan berkah Amin.

Berikut Mitra Kami yang sudah menggunakan Jasaperijinanbantul.blogspot.com

KLIK DISINI  (untuk mengetahui 17 mitra yang sudah menggunakan jasa kami)


Sampai Saat ini sudah ada 17 Mitra, yang sudah menggunakan jasa kami, sebagian sudah jadi dan sebagian lagi dalam proses.

Saturday, October 22, 2016

Cara Menukar Tabung Gas Elpiji 3kg , 5 kg, 12 kg

Cara Menukar Tabung Gas Elpiji 3kg , 5 kg, 12 kg
"Gas elpiji 3 kg ada pak?" "Kosong!"
Entah suda berapa kali anda melakukan percakapan seperti di atas. Dari satu warung ke warung, kok semuanya kosong. 

Akhir - akhir ini memang terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kg. Ini di tempat tinggal saya, wilayah Kecamatan Depok Sleman dan sekitarnya. Untuk daerah lain saya tidak tahu, tapi kabarnya susah juga cari elpiji 3kg.

Stok di rumah hampir habis, mau beli isi ulang gas elpiji 3 kg tidak ada. Mau masak pakai kayu, cari di mana? Sekitar tempat tinggal sudah jadi hutan gedung dan permukiman semua.

Mengapa terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kg? Ada beberapa kemungkinan penyebab:
  1. Ada yang nimbun, biar kalau sudah langka, harga naik, baru dijual agar dapat untung berlimpah. Sialan nih orang..
  2. Stok dibatasi. Memang dari Pertaminanya ada pengurangan jatah untuk area tertentu, sehinga terjadi kelangkaan. Mengapa dikurangi jatahnya? Mana saya tahu.. Tapi untuk kemungkinan ke dua ini kayaknya enggak deh.. Soalnya sudah dijelaskan dari pihak Pertamina di surat kabar, bahwa tidak ada pengurangan jatah gas elpiji .
  3. Permintaan meningkat. Ini yang paling logis dan mungkin. Tahun ini musim hujan tanpa henti. Akibatnya kayu bakar kering jadi langka. Lalu banyak orang yang tadinya pakai kayu bakar beralih ke gas elpiji 3 kg. Lalu kenapa gas elpiji 3 kg ini laris banget? Kan ada yang 12 kg juga. Bagaimana tidak laris, gas elpiji 3 kg kan gas subsidi pemerintah untuk warga tidak mampu. Jadi harganya miring lah.  Coba bandingkan, harga elpiji 3kg 16 ribuan, sedangkan yang 12 kg 130 ribu. Jadi kalau dibandingkan, yang 3kg harga per kg nya 5rb-an sedangkan yang 12kg harga per kg nya 10 ribuan. Gimana gak laris, bedanya dua kali lipat. Maka jangan heran , banyak warga masyarakat yang sebenarnya menengah ke atas, tidak malu untuk memiskinkan diri membeli gas bersubsidi 3 kg. Akibatnya? gas elpiji 3 kg jadi langka, bahkan untuk warga tidak mampu. 
Lalu, mau masak pakai apa?
Ya gimana lagi, kita mau tidak mau jadi beli gas yang 12 kg, atau yang 5 kg. Tapi kan tidak punya tabung 12 kg?

Cara Menukar Tabung Gas Elpiji 3kg , 5 kg, 12 kg (Harian Tribun Jogja 22 Oktober 2016) 
  1. Paket A : 2 tabung elpiji kosong kemasan 3kg mendapat tabung elpiji kemasan 5,5kg isi, dengan menambah Rp 38.000,00 plus harga isi ulang .
  2. Paket B : 1 tabung 12 kg ditukar 1 gas kemasan 12 kg (isi) gratis, namun hanya membeli refill.
  3. Paket C : 1 tabung kosong 3 kg ditukar dengan 1 elpiji 5,5 kg (isi) biayanya Rp 147.000,00 ditambah refill gas.
  4. Paket D : Pembelian perdana tabung 5,5kg seharga Rp 260.000,00 ditambah harga refill.
Untuk semua paket penukaran itu, silahkan menghubungi outlet Pertamina seperti , SPBU, pangkalan gas, atau agen gas terdekat.

Tuesday, October 18, 2016

PERENCANAAN STRUKTUR BAJA

Standar umum serta ketentuan - ketentuan Teknis Perencanaan Dan Pelaksanaan struktur baja untuk bangunan gedung, atau struktur bangunan lain yang mempunyai kesamaan karakter dengan struktur gedungTata cara ini mencakup:
  1. Ketentuan-ketentuan minimum untuk merencanakan, fabrikasi, mendirikan bangunan, dan modifikasi atau renovasi pekerjaan struktur baja, sesuai dengan metode perencanaan keadaan batas.
  2. Perencanaan struktur bangunan gedung atau struktur lainnya, termasuk keran yang terbuat dari baja.

  3. Struktur dan material bangunan berikut:
    1. Komponen struktur baja, dengan tebal lebih dari 3 mm.
    2. Tegangan leleh (fy) komponen struktur kurang dari 450 Mpa.
Dalam perencanaan struktur baja harus dipenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Analisis struktur harus dilakukan dengan cara-cara mekanika teknik yang baku.
  2. Analisis dengan komputer, harus memberitahukan prinsip cara kerja program dan harus ditunjukan dengan jelas data masukan serta penjelasan data keluaran.
  3. Percobaan model diperbolehkan bila diperlukan untuk menunjang analisis teoritis.
  4. Analisis struktur harus dilakukan dengan model-model matematis yang mensimulasikan keadaan struktur yang sesungguhnya dilihat dari segi sifat bahan dan kekakuan unsur-unsurnya.

  5. Bila cara perhitungan menyimpang dari tata cara ini, maka harus mengikuti persyaratan sebagai berikut:
    1. Struktur yang dihasilkan dapat dibuktikan dengan perhitungan dan atau percobaan yang cukup aman.
    2. Tanggung jawab atas penyimpangan, dipikul oleh perencana dan pelaksana yang bersangkutan.
    3. Perhitungan dan atau percobaan tersebut diajukan kepada panitia yang ditunjuk oleh pengawas bangunan, yang terdiri dari ahli-ahli yang diberi wewenang menentukan segala keterangan dan cara-cara tersebut.
    4. Nama penanggung jawab hasil perhitungan harus ditulis dan dibubuhi tanda tangan serta tanggal yang jelas.
Suatu struktur disebut stabil bila ia tidak mudah terguling, miring, atau tergeser, selama umur bangunan yang direncanakan.
Suatu struktur disebut cukup kuat dan mampu-layan bila kemungkinan terjadinya kegagalan-struktur dan kehilangan kemampuan layan selama masa hidup yang direncanakan adalah kecil dan dalam batas yang dapat diterima.
Suatu struktur disebut awet bila struktur tersebut dapat menerima keausan dan kerusakan yang diharapkan terjadi selama umur bangunan yang direncanakan tanpa pemeliharaan yang berlebihan.
Batas-batas lendutan harus sesuai dengan struktur, fungsi penggunaan, sifat pembebanan, serta elemen-elemen yang didukung oleh struktur tersebut.
Batas lendutan maksimum sebagai berikut:
Komponen struktur dengan beban tidak terfaktor
Beban Tetap
Beban sementara
Balok pemikul dinding atau finishing yang getas
L/360
-
Balok biasa
L/240
-
Kolom dengan analisis orde pertama saja
h/500
h/200
Kolom dengan analisis orde kedua
h/300
h/200


Sebagai Acuan Dan Persyaratan-Persyaratan Semua baja struktural sebelum difabrikasi, harus memenuhi ketentuan berikut ini:
  • SNI S-05-1989-F : Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan dari Besi/baja)
  • SNI 07-0358-1989-A : Baja, Peraturan Umum Pemeriksaan
  • SNI 07-3014-1992 : Baja untuk Keperluan Rekayasa Umum
  • SNI 03-1726-1989 : Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Rumah dan Gedung.
1. Ketentuan umum
Tujuan perencanaan struktur adalah untuk menghasilkan suatu struktur yang stabil, cukup kuat, mampu-layan, awet, dan memenuhi tujuan-tujuanlainnya seperti ekonomi dan kemudahan pelaksanaan.

Suatu struktur disebut stabil bila ia tidak mudah terguling, miring, atau tergeser, selama umur bangunan yang direncanakan.

Suatu struktur disebut cukup kuat dan mampu-layan bila kemungkinan terjadinya kegagalan-struktur dan kehilangan kemampuan layan selama masa hidup yang direncanakan adalah kecil dan dalam batas yang dapat diterima.

Suatu struktur disebut awet bila struktur tersebut dapat menerima keausan dan kerusakanyang diharapkan terjadi selama umur bangunan yang direncanakan tanpa pemeliharaan yang berlebihan. 

2. Beban-beban
Perencanaan suatu struktur untuk keadaan-keadaan stabil batas, kekuatan batas, dan kemampuan-layan batas harus memperhitungkan pengaruh-pengaruh dari aksi sebagai akibat dari beban-beban berikut ini:

  1. beban hidup dan mati seperti disyaratkan pada SNI 03-1727-1989 atau penggantinya;
  2. untuk perencanaan Crain (alat pengangkat), semua beban yang relevan yang disyaratkan pada SNI 03-1727-1989, atau penggantinya;
  3. untuk perencanaan pelataran tetap, lorong pejalan kaki, tangga, semua beban yang relevan yang disyaratkan pada SNI 03-1727- 1989, atau penggantinya;
  4. untuk perencanaan lift, semua beban yang relevan yang disyaratkan pada SNI 03-1727-1989, atau penggantinya;
  5. pembebanan gempa sesuai dengan SNI 03-1726-1989, atau penggantinya;
  6. beban-beban khusus lainnya, sesuai dengan kebutuhan.  
3. Kombinasi Pembebanan 

Berdasarkan beban-beban tersebut di atas maka struktur baja harus mampu memikul semua kombinasi pembebanan di bawah ini:

  • 1,4D
  • 1,2D + 1,6 L + 0,5 (La atau H)
  • 1,2D + 1,6 (La atau H) ) + (γ L L atau 0,8W)
  • 1,2D + 1,3 W + γ L L + 0,5 (La atau H)
  • 1,2D ± 1,0E + γ L L
  • 0,9D ± (1,3W atau 1,0E)
Keterangan:

D adalah beban mati yang diakibatkan oleh berat konstruksi permanen, termasuk dinding, lantai, atap, plafon, partisi tetap, tangga, dan peralatan layan tetap.

La adalah beban hidup di atap yang ditimbulkan selama perawatan oleh pekerja, peralatan, dan material, atau selama penggunaan biasa oleh orang dan benda bergerak.

H adalah beban hujan, tidak termasuk yang diakibatkan genangan air.

W adalah beban angin

E adalah beban gempa, yang ditentukan menurut SNI 03–1726–1989, atau penggantinya.

dengan, L = 0,5 bila L< 5 kPa, dan Î³ L = 1 bila L≥ 5 kPa. Kekecualian: Faktor beban untuk L di dalam kombinasi pembebanan harus sama dengan 1,0 untuk garasi parkir, daerah yang digunakan untuk pertemuan umum, dan semua daerah di mana beban hidup lebih besar daripada 5 kPa.

Wednesday, October 12, 2016

Struktur Beton Bertulang


Apakah definisi dan pengertian dari struktur beton bertulang? Menurut SNI 03-2847-2002 pasal 3.13 mendefinisikan beton bertulang adalah beton yang ditulangi dengan luas dan jumlah tulangan yang tidak kurang dari nilai minimum yang disyaratkan dengan atau tanpa prategang, dan direncanakan berdasarkan asumsi bahwa kedua bahan tersebut bekerja sama dalam memikul gaya-gaya. Beton bertulang terbuat dari gabungan antara beton dan tulangan baja. Oleh karena itu, beton bertulang memiliki sifat yang sama seperti bahan-bahan penyusunnya yaitu sangat kuat terhadap beban tekan dan beban tarik.
Sistem struktur bangunan yang dibuat dengan beton bertulang dirancang dari prinsip dasar desain dan penelitian elemen beton bertulang yang menerima gaya-gaya dalam seperti gaya geser, gaya aksial, momen lentur, dan momen puntir. Di dalam struktur ini, memiliki kekuatan tekan yang besar namun lemah terhadap tegangan tarik. Karena itulah baja tulangan ditanam di dalam beton untuk menahan tegangan tarik. Hal-hal yang mempengaruhi kualitas beton bertulang antara lain lekatan antara beton dan baja yang mencegah slip tulangan, derajat kedap beton yang melindungi tulangan baja dari korosi, dan tingkat pemuaian antara baja dan beton yang dapat menghilangkan beda tegangan antara keduanya.


Definisi dan Pengertian Beton
Bersumber dari SNI 03-2847-2002 pasal 3.12, beton merupakan campuran antara semen portland/semen hidraulik yang lain, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambahan yang membentuk masa padat. Yang dimaksud agregat adalah material bangunan yang berjenis granular, di mana contoh agregat halus misalnya pasir dan contoh agregat kasar yaitu kerikil. Beton mempunyai karakteristik yang mendasar yakni kuat terhadap beban tekan namun lemah terhadap beban tarik.
Beton bisa diklasifikasikan menjadi 3 macam menurut volumenya. Di antaranya yaitu beton biasa, beton ringan, dan beton penyekat panas. Kualitas suatu beton bisa dikatakan bagus apabila sanggup memenuhi perencanaan kekuatan, campurannya memiliki mibilitas tertentu, serta campurannya juga tidak boleh mengalami segregasi atau pemisahan selama proses pengecoran dilakukan. Sedangkan faktor-faktor yang menentukan mutu beton meliputi aktivitas semen, perbandingan air dan semen, kualitas agregat, serta kondisi pengerasan beton.
Definisi dan Pengertian Baja
Baja adalah logam yang terbentuk dari campuran besi dan karbon. Dalam struktur beton bertulang, baja digunakan sebagai tulangan yang ditanam di dalam beton. Tulangan baja diklaim sangat kuat terhadap beban tarik dan beban tekan. Namun karena harga tulangan baja terbilang mahal, maka hindari memanfaatkan tulangan baja untuk menopang beban tekan suatu bangunan. Adapun standar pada struktur baja di Indonesia dijelaskan dalam SNI 03-1729-2002.
Tulangan baja yang digunakan dalam pembuatan beton bertulang bisa berupa besi polos maupun besi ulir. Simbol untuk menyatakan diameter polos adalah Ф dan pada besi ulir dituliskan dengan D. Di bawah ini contoh-contoh penulisan keterangan dan ukuran suatu baja.
  • 4Ф15 dibaca 4 batang besi polos dengan diameter 15 mm
  • Ф12-300 dibaca batang besi polos diameter 12 mm berjarak 300 mm
  • 7D15 dibaca 7 batang besi berulir dengan diameter 15 mm
  • D16-200 dibaca batang besi berulir diameter 16 berjarak 200 mm
Bagian-bagian Beton Bertulang
Struktur beton bertulang terdiri dari balok beton, kolom beton, dan pelat beton. Balok beton berfungsi untuk menopang tegangan tarik dan tegangan tekan yang disebabkan oleh adanya beban lentur yang terjadi pada balok tersebut. Di samping itu, pembuatan balok beton juga wajib memperhatikan kapasitas geser, defleksi, retak, dan panjang penyaluran. Dalam menahan tegangan tarik, balok beton disokong oleh tulangan baja yang dipasang di daerah-daerah di mana tegangan tersebut bekerja.
Bagian beton bertulang yang kedua adalah kolom beton, yang berperan untuk menopang struktur atap, mengikat dinding, dan meneruskan beban ke sloof. Kolom bisa didirikan dalam bentuk persegi atau lingkaran. Pemasangan tulangan baja pada kolom dapat dilakukan secara simetris maupun melingkari sisi-sisinya. Penulangan juga bisa disambung secara praktis di atas permukaan tanah dan di tengah kolom.
Terakhir yaitu pelat beton, di mana ini merupakan bagian beton bertulang yang dibangun secara horisontal sehingga beban yang bekerja pada pelat beton tersebut menjadi tegak lurus. Tingkat ketebalan pelat beton jauh lebih tipis dibandingkan dengan ukuran bentang panjang/lebar bidangnya. Sifatnya yang sangat kaku memungkinkan pelat beton bisa dimanfaatkan sebagai unsur diafragma alias bagian pengaku horisontal yang menahan ketegaran balok portal. Adapun beban yang bekerja pada bagian ini biasanya dihitung terhadap beban gravitasi yang mengakibatkan timbulnya momen lentur.


Sunday, October 2, 2016

BIRO JASA PERPANJANGAN STNK, BALIK NAMA DAN CABUT BPKB


Layanan terbaru dari kami (Jasa Perijinan Bantul) yaitu Biro Jasa Perpanjangan STNK 1 tahunan atau 5 tahunan + Ganti Plat Nomor, Balik Nama & Cabut Berkas BPKB.

Kami Siap Membantu Pengurusan Perpanjangan STNK dan Cabut Berkas bagi Pemilik Kendaraan ber plat AB yang berdomisili di Luar DIY.


Syarat Syaratnya
1.    Perpanjangan STNK 1 tahun (TIDAK GANTI PLAT NOMOR)
1) BPKB ASLI atau SURAT KETERANGAN JAMINAN (JIKA DI JADIKAN AGUNAN)
2) STNK Asli
3) KTP/SIM/C1/KIPEM asli yang masih berlaku
Keterangan :
Masing-masing berkas difoto copy 1x

2.   Perpanjangan STNK 5 tahunan + Ganti Plat Nomor
1) BPKB ASLI atau SURAT KETERANGAN JAMINAN (JIKA DI JADIKAN AGUNAN)
2) STNK Asli
3) KTP/SIM/C1/KIPEM asli yang masih berlaku
4) Cek fisik nomor rangka dan mesin pakai kertas kuning POLRI
Keterangan :
Masing-masing berkas difoto copy 1x kecuali Point nomer 4

3.   Mutasi keluar (cabut berkas) dari semua kota di DIY
1) BPKB Asli
2) STNK ASLI
3) Fotokopi KTP/SIM/C1 dari daerah yang di tuju.
         ktp pemilik lama di STNK tidak perlu disertakan
4) Kuitansi jual beli bermaterai Rp. 6.000,-
5) Berkas cek fisik yang telah di sahkan dari samsat yang di tuju

 4.   Balik Nama dari semua kota di DIY
1) BPKB asli
2) STNK asli
3) KTP/SIM/C1 /KIPEM asli pemilik baru
4) KTP pemilik lama di stnk tidak perlu disertakan
5) Kuitansi jual beli bermaterai Rp. 6.000,-
6) Cek fisik nomor rangka dan mesin

5.   STNK hilang
1) Laporan kehilangan dari kepolisian
2) Iklan koran
3) Iklan radio
4) BPKB asli
5) KTP/SIM/C1/KIPEM asli yang masih berlaku
6) Cek fisik nomor rangka dan mesin

PROSEDUR/CARA PENGURUSAN :
1.     Berkas di kirim Ke:
SUPRIYANTO
Jalan Lingkar Timur Manding (Sebelah Barat Komplek Kantor Pemda Bantul yang berlokasi di Manding) Bantul Yogyakarta Kode Pos 55714 HP: 087838912671
atau
Bisa datang langsung ke kantor kami / untuk lokasi area bantul layanan jemput-antar
2.    Berkas di terima (nanti kami akan sms)
3.    Berkas diproses ke Samsat Bantul
4.  Biaya jasa dan proses di hitungdan Total biaya yang dikeluarkan di beritahukan ke pemilik kendaraan ditambah ongkos kirim melalui sms/telpon/via email.
5.    Besarnya ongkos kirim berkisar antara Rp. 30.000 s/d Rp. 50.000 tergantung jaraknya
6.  Pemilik kendaraan mentransfer uang ke rekening kami dan memfoto atau sms bukti transferan
7.    Biro jasa Cek transferan apakah sudah masuk atau belum , jika sudah masuk
8.    Berkas di kirim balik ke pemilik kendaraan

Contact Us
Call/WA : 087 838 912 671 a.n Bpk. Supriyanto
Email    : jasaperijinanbantul@gmail.com
Blog      : jasaperijinanbantul.blogspot.com

No. Rekening :
BNI                   : 0342215768 a.n Bpk SUPRIYANTO
Mandiri Syariah   : 7089322906 a.n Bpk SUPRIYANTO 


Jasaperijinanbantul@blogspot.com adalah konsultan perijinan yang sudah berpengalaman di bidangnya, khususnya di wilayah Kabupaten Bantul.

Moto kami adalah "Suatu masalah akan selesai dengan berjalannya waktu, maka hadapilah Masalah itu"


Saturday, October 1, 2016

IMB (Izin Membangun Bangunan)




Membangun bangunan memang tak semudah yang kita bayangkan. Tak hanya sekedar modal desain yang bagus dan rancangan konstruksi yang anti roboh saja. ternyata sebelum menjalankan pembangunan, kita perlu memiliki surat ijin bangun. atau yang lebih dikenal sebagai IMB atau Izin Membangun Bangunan. banyak yang orang tak tau apa itu dan bagaimana syarat yang harus di penuhi dalam mendapatkan legalitas dari pemerintah.

IMB atau Izin Membangun Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku (Pemkab Sleman, 2011). IMB memang penteing, disamping sebagai sebuah ijin membengun, IMB juga dapat mengamankan kita atau pemilik bangunan, Anda akan terbebas dari kekhawatiran jikalau pada suatu saat ada perubahan tata kota, atau pengembangan yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Menurut Marhendriyanto.B (2010), IMB memiliki tujuan sebagai berikut
Untuk meningkatkan pelayanan public yang prima kepada masyarakat dalam bidang perijinan, secara mudah sederhana dan cepat.
Untuk mengendalikan setiap gerakan pembangunan,agar sesuai dengan teknis konstruksi dan arsitektur sehinggatercapai perencanaan tata ruang kota yang optimal.
Untuk menjamin kepastian hokum,sekaligus memberikan perlindungankepada pemegang ijin maupun masyarakat.
Lalu mengapa kita harus memiliki IMB dalam setiap kegiatan bangun yang kita lakukan? Menurut Marhendriyanto.B (2010) dalam journalnya, beliau mengatakan bahwa, disetiap kegiatan bangun yang kita lakukan, memiliki dampak terhadap masyarakat, terlebih terhadap kota. Sedangkan menurt Pemkab Sleman dalam Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, persyaratan bangunan gedung diatur dalam peraturan daerah. Maka bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan. Dengan hal ini jelas warga yang ingin membangun atau membongkar bangunannya harus memiliki IMB.

Sedangkan IMB sendiri memiliki beberapa jenis. Diantaranya adalah sebagai berikut:
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Tetap
Permohonan balik nama IMB
Permohonan Legalisir IMB
Permohonan Revisi IMB
Izin Mendirikan Bangunan Sementara
Izin Mendirikan Bangunan Sementara (Bangunan Pemerintah)
Izin Mendirikan Bangunan Sementara (Perorangan/Masyarakat)
Izin Mendirikan Bangunan Sementara (Real Estate)
Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan 1 Lantai
Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan 2 Lantai atau Lebih
Izin Mendirikan Bangunan untuk Non Perumahan
Izin Mendirikan Bangunan untuk Perumahan
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (Bangunan Pemerintah)
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (Perorangan/Masyarakat)
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (Real Estate)
Permohonan IMB bangunan gedung ( milik perorangan )
Permohonan IMB bangunan gedung (badan hukum atau badan usaha)
Permohonan IMB bangunan gedung kepentingan umum (milik perorangan)
Permohonan IMB untuk bangunan kepentingan umum (milik badan hukum atau badan usaha)
Permohonan Izin Mendirikan Prasarana Bangunan Gedung
Semua ini memiliki aturan dan landasan hukum masing masing. Estimasi biaya dan syarat ketentuan juga memiliki perbedaan.

Membuat IMB juga memiliki syarat syarat yang berlaku. Pemkab Sleman juga menyebutkan dalam peraturannya, bahwa membuat IMB memiliki syarat sebagai berikut:
Formulir Permohonan IMB yang telah diisi, ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat, serta bermaterai Rp 6.000,-
Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
Gambar denah, tampak depan, tampak samping, tampak belakang, potongan memanjang, potongan melintang, rencana pondasi, rencana atap, jaringan sanitasi, situasi keci
Gambar konstruksi baja beserta perhitungannya
Gambar konstruksi beton beserta perhitungannya
Hasil penyelidikan tanah dan rekomendasi dari laboratorium mekanika tanah untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih
Melampirkan IMB Sementara
Mengisi Formulir permohonan bermaterai
Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000 kepada seorang penduduk DIY apabila pemohon berdomisili di luar DIY
Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
Surat keterangan tanah bermaterai Rp. 6000 dari pemilik tanah diketahui Lurah dan Camat apabila pemohon bukan pemilik tanah
Surat keterangan tanah/sertifikat
Sedangkan prosedur yang berlaku adalah sebagai berikut :
Pemohon mengambil dan mengisi formulir di KPP atau download melalui internet
Pemohon mengisi formulir dan menandatanganinya diatas materai Rp 6.000,-.
Berkas permohonan kemudian diserahkan kembali ke KPP disertai persyaratan yang telah ditentukan.
Berkas permohonan dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk diproses.
IMB jadi, pemohon melakukan pembayaran IMB
IMB dikirim ke KPP dan pemohon mengambil surat izin
Namun kadang, dalam proses mengurus IMB ini, memerlukan waktu yang sangat lama sehingga orang awam khususnya semakin tertunda dalam proses pembangunan.

Untuk itu kami Morolancar, legalletter dan Perijinan akan membantu anda mempermudah proses dalam mengurus IMB sebelum anda membangun bangunan yang sudah anda rencanakan. Hubungi kami segera, dan seoptimal mungkin kami akan membantu anda.

Tuesday, September 20, 2016

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di Yogyakarta

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di Yogyakarta
Di zaman globalisasi ini , sangat memungkinkan seseorang dari suatu negara tinggal di negara lain untuk bekerja, belajar, berobat, berwisata , dan lain - lain.  Bisa saja terjadi seseorang ingin merubah kewarganegaraannya ke negara yang ia tinggali sekarang. Inilah persyaratan jika anda ingin mengurus pencatatan perubahan status kewarganegaraan di Yogyakarta.

Orang Asing Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) di Yogyakarta
Persyaratan :

  1. Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI , atau
  2. Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi KTP ; dan
  7. Fotokopi pasport
WNI menjadi orang asing
Persyaratannya:
  1. Surat Persetujuan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi orang asing dari negara yang bersangkutan;
  2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  4. Fotokopi Pasport


Demikianlah persyaratan pencatatan perubahan status kewarganegaraan di Yogyakarta. Semoga bermanfaat. 



sumber : Buku Pedoman Administrasi Kependudukan dan Akta - Akta Pencatatan Sipil

Friday, September 2, 2016

Panduan Pemasangan Kabel Pada Stop Kontak (Dengan Gambar Step By Step)

Memasang kabel pada stop kontak memang terlihat sepele / sederhana, tetapi kita tidak boleh menyepelekan hal-hal yang berkaitan dengan kelistrikan karena dapat membahayakan keselamatan kita sebagai pengguna peralatan listrik (seperti terjadi kebakaran atau tersengat arus listrik).

Berdasarkan pengalaman saya selama ini yang sering memasang sambungan kabel, saya ingin berbagi pengalaman saya mengenai cara memasang kabel pada stop kontak portabel. Mari kita simak langkah-langkah pemasangan stop kontak melalui gambar-gambar berikut ini:
































Oke, itulah langkah-langkah dalam memasang kabel pada stop kontak; juga beberapa trik digunakan seperti:
  • menggunakan cable ties utk mengganjal agar kabel tdk keluar dari stop kontak.
  • melapisi bagian atas isi tembaga urat kabel dgn kawat NYA 1,5 mm utk melindungi isi tembaga urat kabel dari kerusakan akibat putaran sekrup terminal.


Dan beberapa hal lain yang perlu diperhatikan karena penting ialah:
  • TIDAK BOLEH TERDAPAT SAMBUNGAN KELISTRIKAN YANG LONGGAR karena dapat menyebabkan percikan api yang lama-kelamaan menjadi panas dan terbakar.
  • Besi Arde (Ground) tidak boleh dialiri arus listrik, oleh karena itu dalam pemasangan, kita perlu teliti dan selalu mengecek untuk memastikan bahwa besi ground tidak tersentuh dengan kutub positif atau negarif listrik. Berdasarkan pengalaman saya, sudah berberapa kali saya kesetrum/tersengat arus listrik akibat menyentuh besi arde (ground) yang dialiri arus listrik. Jadinya sekarang saya agak trauma jika akan menyentuh besi arde (ground) dari sebuah stop kontak (jika stop kontak tersebut bukan saya yang pasang kabelnya).
  • Antisipasi terjadinya korsleting (kutub positif dan negatif listrik saling terhubung).