Pages

Sunday, October 2, 2016

BIRO JASA PERPANJANGAN STNK, BALIK NAMA DAN CABUT BPKB


Layanan terbaru dari kami (Jasa Perijinan Bantul) yaitu Biro Jasa Perpanjangan STNK 1 tahunan atau 5 tahunan + Ganti Plat Nomor, Balik Nama & Cabut Berkas BPKB.

Kami Siap Membantu Pengurusan Perpanjangan STNK dan Cabut Berkas bagi Pemilik Kendaraan ber plat AB yang berdomisili di Luar DIY.


Syarat Syaratnya
1.    Perpanjangan STNK 1 tahun (TIDAK GANTI PLAT NOMOR)
1) BPKB ASLI atau SURAT KETERANGAN JAMINAN (JIKA DI JADIKAN AGUNAN)
2) STNK Asli
3) KTP/SIM/C1/KIPEM asli yang masih berlaku
Keterangan :
Masing-masing berkas difoto copy 1x

2.   Perpanjangan STNK 5 tahunan + Ganti Plat Nomor
1) BPKB ASLI atau SURAT KETERANGAN JAMINAN (JIKA DI JADIKAN AGUNAN)
2) STNK Asli
3) KTP/SIM/C1/KIPEM asli yang masih berlaku
4) Cek fisik nomor rangka dan mesin pakai kertas kuning POLRI
Keterangan :
Masing-masing berkas difoto copy 1x kecuali Point nomer 4

3.   Mutasi keluar (cabut berkas) dari semua kota di DIY
1) BPKB Asli
2) STNK ASLI
3) Fotokopi KTP/SIM/C1 dari daerah yang di tuju.
         ktp pemilik lama di STNK tidak perlu disertakan
4) Kuitansi jual beli bermaterai Rp. 6.000,-
5) Berkas cek fisik yang telah di sahkan dari samsat yang di tuju

 4.   Balik Nama dari semua kota di DIY
1) BPKB asli
2) STNK asli
3) KTP/SIM/C1 /KIPEM asli pemilik baru
4) KTP pemilik lama di stnk tidak perlu disertakan
5) Kuitansi jual beli bermaterai Rp. 6.000,-
6) Cek fisik nomor rangka dan mesin

5.   STNK hilang
1) Laporan kehilangan dari kepolisian
2) Iklan koran
3) Iklan radio
4) BPKB asli
5) KTP/SIM/C1/KIPEM asli yang masih berlaku
6) Cek fisik nomor rangka dan mesin

PROSEDUR/CARA PENGURUSAN :
1.     Berkas di kirim Ke:
SUPRIYANTO
Jalan Lingkar Timur Manding (Sebelah Barat Komplek Kantor Pemda Bantul yang berlokasi di Manding) Bantul Yogyakarta Kode Pos 55714 HP: 087838912671
atau
Bisa datang langsung ke kantor kami / untuk lokasi area bantul layanan jemput-antar
2.    Berkas di terima (nanti kami akan sms)
3.    Berkas diproses ke Samsat Bantul
4.  Biaya jasa dan proses di hitungdan Total biaya yang dikeluarkan di beritahukan ke pemilik kendaraan ditambah ongkos kirim melalui sms/telpon/via email.
5.    Besarnya ongkos kirim berkisar antara Rp. 30.000 s/d Rp. 50.000 tergantung jaraknya
6.  Pemilik kendaraan mentransfer uang ke rekening kami dan memfoto atau sms bukti transferan
7.    Biro jasa Cek transferan apakah sudah masuk atau belum , jika sudah masuk
8.    Berkas di kirim balik ke pemilik kendaraan

Contact Us
Call/WA : 087 838 912 671 a.n Bpk. Supriyanto
Email    : jasaperijinanbantul@gmail.com
Blog      : jasaperijinanbantul.blogspot.com

No. Rekening :
BNI                   : 0342215768 a.n Bpk SUPRIYANTO
Mandiri Syariah   : 7089322906 a.n Bpk SUPRIYANTO 


Jasaperijinanbantul@blogspot.com adalah konsultan perijinan yang sudah berpengalaman di bidangnya, khususnya di wilayah Kabupaten Bantul.

Moto kami adalah "Suatu masalah akan selesai dengan berjalannya waktu, maka hadapilah Masalah itu"


No comments:

Post a Comment