Langkah-Langkah Membuat IMB di Dinas Perijinan Bantul
Langkah 1: Memastikan Tanah harus Pekarangan (Kalau masih tanah pertanian/ sawah/ tegalan) harus klarifikasi/ ijin lokasi di Badan Pertanahan Bantul (BPN Bantul)
Syarat-syaratnya :
1. Mengisi Formulir Klarifikasi / Ijin Lokasi, formulir bisa didapat di BPN Bantul
< 500 m2 mengisi form Klarifikasi (IPPT)
> 500 m2 mengisi form Klarifikasi
>800 m2 mengisi form Izin lokasi
Yang dilampirkan :
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy NPWP Pemohon / PT
- Foto copy Akta Pendirian Jika Berbadan hukum
- Proposal Rencana penggunaan tanah
- Ijin Usaha jika untuk usaha
- Surat keterangan keanggotaan REI jika pengembang
- Foto copy Sertifikat
- Denah Lokasi Tanah
- SPTT Pajak Bumi dan Bangunan berikut pajak pelunasannya
2. Mengajukan Aspek Tata Ruang ke Ka. Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bantul
Yang dilampirkan :
- Mengisi Formulir pengajuan Aspek Tata Ruang
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy Sertifikat Tanah
- Gambar Denah Lokasi Tanah
- Proposal Kegiatan
- Nomor Telepon
- Kalau Aspek Tata Ruang sudah jadi/ sudah disahkan dari DPU langkah selanjutnya di antarkan ke BPN Bantul
3. Membuat SPPL / UKL atau UPL diajukan ke Dinas BLH Bantul
Langkah-langkahnya Sama ketika kita membuat HO : Langkah-Langkah Membuat Ijin Usaha IZIN GANGGUAN/HO, TDP, dan SIUP di BANTUL
4. Mengisi Formulir IMB, formulir IMB dapat di download http://perijinan.bantulkab.go.id/
5. Membuat Gambar IMB yang dimohonkan di Dinas Perijinan Bantul
6. Setelah itu formulir yang sudah diisi, diajukan ke Dinas Perijinan Bantul
Langkah 2 : kalau tanah sudah pekarangan tinggal melanjutkan point 3, 4, 5 dan 6
ATAU MINTA BANTUAN KEPADA SAYA,
Info Lebih Lanjut : Bpk. SUPRIYANTO, SE (Hp. 087 838 912 671) sudah berpengalaman.
Biaya dan lamanya : Kondisional tergantung luas tanah dan lokasinya
No comments:
Post a Comment