Pages

Wednesday, February 18, 2015

Langkah-Langkah Membuat IMB di Dinas Perijinan Bantul



Langkah-Langkah Membuat IMB di Dinas Perijinan Bantul

Langkah 1: Memastikan Tanah harus Pekarangan (Kalau masih tanah pertanian/ sawah/ tegalan) harus klarifikasi/ ijin lokasi di Badan Pertanahan Bantul (BPN Bantul)

Syarat-syaratnya :
1.    Mengisi Formulir Klarifikasi / Ijin Lokasi, formulir bisa didapat  di BPN Bantul  
< 500 m2 mengisi form Klarifikasi (IPPT)
> 500 m2 mengisi form Klarifikasi
>800 m2 mengisi form Izin lokasi
Yang dilampirkan :
  • Foto copy KTP Pemohon
  • Foto copy NPWP Pemohon / PT
  • Foto copy Akta Pendirian Jika Berbadan hukum
  • Proposal Rencana penggunaan tanah
  • Ijin Usaha jika untuk usaha
  • Surat keterangan keanggotaan REI jika pengembang
  • Foto copy Sertifikat
  • Denah Lokasi Tanah
  • SPTT Pajak Bumi dan Bangunan berikut pajak pelunasannya
2.    Mengajukan Aspek Tata Ruang ke Ka. Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bantul
Yang dilampirkan :
  • Mengisi Formulir pengajuan Aspek Tata Ruang
  • Foto copy KTP Pemohon
  • Foto copy Sertifikat Tanah
  • Gambar Denah Lokasi Tanah
  • Proposal Kegiatan
  • Nomor Telepon
  • Kalau Aspek Tata Ruang sudah jadi/ sudah disahkan dari DPU langkah selanjutnya di antarkan ke BPN Bantul
3.    Membuat SPPL / UKL atau UPL diajukan ke Dinas BLH Bantul

Langkah-langkahnya Sama ketika kita membuat HO : Langkah-Langkah Membuat Ijin Usaha IZIN GANGGUAN/HO, TDP, dan SIUP di BANTUL


4.    Mengisi Formulir IMB, formulir IMB dapat di download http://perijinan.bantulkab.go.id/
5.    Membuat Gambar IMB yang dimohonkan di Dinas Perijinan Bantul
6.    Setelah itu formulir yang sudah diisi, diajukan ke Dinas Perijinan Bantul

Langkah 2 : kalau  tanah sudah pekarangan tinggal melanjutkan point 3, 4, 5 dan 6

ATAU MINTA BANTUAN KEPADA SAYA,
Info Lebih Lanjut : Bpk. SUPRIYANTO, SE (Hp. 087 838 912 671) sudah berpengalaman.
Biaya dan lamanya : Kondisional tergantung luas tanah dan lokasinya

No comments:

Post a Comment