Orang Asing Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) di Yogyakarta
Persyaratan :
- Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI , atau
- Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP ; dan
- Fotokopi pasport
WNI menjadi orang asing
Persyaratannya:
- Surat Persetujuan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi orang asing dari negara yang bersangkutan;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
- Fotokopi Pasport
Demikianlah persyaratan pencatatan perubahan status kewarganegaraan di Yogyakarta. Semoga bermanfaat.
sumber : Buku Pedoman Administrasi Kependudukan dan Akta - Akta Pencatatan Sipil
No comments:
Post a Comment