Langkah-Langkah Membuat Ijin Usaha HO, TDP, dan SIUP di Dinas Perijinan BANTUL
Langkah 1 : Sebelum kita ke Dinas Perijinan diwajibkan pemohon harus membuat SPPL / UKL/UPL ditujukan ke Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul
Syarat-syarat untuk membuat SPPL
1. Mengisi Formulir SPPL
2. Foto copy KTP Pemohon
3. Foto copy NPWP Pemohon
4. Foto Copy Sertifikat
5. Foto Berwarna Lokasi Sebelah Utara,Timur, Selatan Barat Lokasi Usaha
6. Denah Lokasi Usaha
7. Denah Ruang Usaha
8. Surat Keterangan Persetujuan Tetangga Batas, Utara, Timur, Selatan, dan Barat
9. Foto Copy IMB Bangunan
10. Surat Keterangan Tes Air dan Udara (jika dari BLH meminta)
11. Konsultasikan ke dinas BLH
12. Kalau sudah disetujui diperbanyak 3x (dijilid Mika Bening)
Langkah 2 : Mengisi formulir HO, TDP dan SIUP
Syarat-syarat untuk membuat HO :
1. Berkas SPPL yang sudah disahkan oleh Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul
2. Mengisi Formulir HO, TDP, SIUP atau download formulirnya di perijinan.bantulkab.go.id
3. Foto 3 x 4 berwarna (4 lbr)
4. Foto copy KTP Pemohon
5. Foto Copy NPWP
6. Foto Copy Sertifikat
7. Konsultasikan ke Dinas Perijinan
ATAU MINTA BANTUAN KEPADA SAYA,
Info Lebih Lanjut : Bpk. SUPRIYANTO, SE (Hp. 087 838 912 671) sudah berpengalaman.
Lama : 2-3 minggu kondisional tergantung permasalahannya
Biaya: Kondisional tergantung luas tanah dan lokasinya usaha
No comments:
Post a Comment