Friday, January 1, 2016
Arti IMB Izin Mendirikan Bangunan
arti imb izin mendirikan bangunan gedung
Bagunan yang sudah mempunyai IMB akan legal secara hukum yang sesuai dengan tata ruang yang sudah ditentukan pemerintah kota. Kontruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggung jawabkan secara legal untuk kepentingan umum tidak akan mengganggu warga, lingkungan, keindahan kota dll.
IMB izin mendirikan bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada owner pemilik bangunan untuk tujuan membangun bangunan baru, merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan teknis umu yang berlaku di IMB tersebut. Izin mendirikan bangunan ( IMB ) merupakan produk hukum harus di taati warga Negara tanpa kecuali jika melanggar akan dikenakan sangsi oleh pemerintah. Tujuan IMB ini menciptakan ketertiban, keamanan, selamatan, keamanan, kenyamanan, dan yang pasti adalah kepastian hokum, semua ini diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009..
Lantas bagaiman pemilik bangunan tidak memilik IMB saat membangun bangunan ( baik rumah, ruko, hotel dll ) ? Pemilik bangunan dalam hal in dikenakan admisnistrasi atau sanksi penghentian sementara, sampai membuat IMB bangunan (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung bisa kenas hukuman berat perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Pelanggaran IMB juga dapat dikenakan sanksi 10% dari nilai bangunan yang sudah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).
Membuat IMB hukumnya wajib untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan IMB berlaku kepada setiap orang yang melanggar bisa kena sangsi ringan sampai pembongkaran. Memang dalam pratiknya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan rumah dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment