Pages

Friday, July 29, 2016

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Apakah anda berencana untuk membangun rumah baru? Atau anda masih menabung untuk hal itu. Ada satu hal yang harus anda perhatikan ketika akan membangun rumah baru, yaitu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apa itu IMB? Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah persetujuan resmi dari bupati untuk memulai/mengakhiri pekerjaan mendirikan, membongkar atau mengubah bangunan.

Apa Manfaat dari IMB? Banyak sekali manfaat dari adanya IMB pada bangunan rumah kita. Apalagi jika rumah anda akan digunakan sebagai tempat usaha. Berikut manfaat IMB :

  1. Sebagai kepastian hukum untuk mendirikan bangunan di suatu lokasi.
  2. Sebagai syarat jual beli dan sewa menyewa rumah. Pengalaman kami, banyak orang yang mencari tempat usaha yang sudah ber IMB. Karena dengan memiliki IMB, penyewa bisa mengurus perizinan usahanya.
  3. Sebagai syarat untuk Mengurus Izin Gangguan (HO)
  4. Sebagai syarat untuk mengajukan KPR untuk pembelian rumah seken.

Pengalaman kami ketika hendak memasarkan ruko, kebanyakan calon konsumen, mencari ruko yang sudah ber- IMB, jadi ketika mereka hendak mengurus perizinan usaha , mereka tidak perlu repot lagi. Bangunan yang memiliki IMB tentu memiliki nilai jual lebih dibandingkan bangunan yang tidak ber-IMB. Bangunan yang ber IMB juga relatif lebih aman dan ramah lingkungan, karena ketika mengajukan permohonan IMB, benar - benar akan dipertimbangkan dari sisi keamanannya juga.



Dasar Hukum IMB

  1. Perda Nomor 12 tahun 1978 tentang garis sempadan
  2. Perda Nomor 1 tahun 1990 tentang peraturan bangunan
  3. Perda Kabupaten Sleman No.13 tahun 1994 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sleman
  4. Perda Provinsi DIY nomor 13 Tahun 1990 tentang irigasi
  5. Perda Provinsi DIY No.7 Tahun 1997 tentang peraturan garis sempadan jalan nasional dan provinsi.
  6. Kep. Bupati No 5/Kep.KDH/2004 tentang pemberian sanksi administrasi bagi para pelanggar IMB
  7. Kep.Bupati No 90/SK.KDH/2003 tentang penandatangan perizinan.
  8. Bupati No 5/Kep.KDH/2003 tentang petunjuk pelaksanaan retribusi izin mendirikan bangunan.
  9. IPT untuk bangunan yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.

Syarat untuk mengurus IMB

  1. Formulir permohonan IMB yang telah diisi. ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat, serta bermaterai Rp 6.000,00
  2. Foto kopi KTP pemohon/pemilik
  3. Gambar denah tampak depan/ tampak samping, tampak belakang, potongan memanjang, potongan melintang, rencana pondasi, rencana atap, jaringan sanitasi, situasi keci
  4. Gambar konstruksi baja beserta perhitungannya.
  5. Gambar konstruksi beton beserta perhitungannya.
  6. Hasil penyelidikan tanah dan rekomendasi dari laboratorium mekanika tanah untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih.
  7. Melampirkan IMB sementara
  8. Mengisi formulir permohonan bermaterai.
  9. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 rupiah kepada seorang penduduk DIY apabila pemohon berdomisili di luar DIY.
  10. Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
  11. Surat keterangan tanah bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah diketahui oleh lurah dan camat apabila pemohon bukan pemilik tanah.
  12. Surat Keterangan tanah/ sertifikat.

Prosedur untuk mendapatkan IMB
Untuk lebih jelasnya berikut ini prosedur untuk mendapatkan IMB (izin Mendirikan bangunan)

  1. Pemohon mengambil dan mengisi formulir di KPP atau download melalui internet. Anda bisa juga mendownload formulirnya di sini.
  2. Pemohon mengisi formulir dan menandatanganinya di atas materai Rp 6.000,-
  3. Berkas permohonan kemudian diserahkan kembali ke KPP, disertai persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Berkas permohonan dikiraim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk diproses.
  5. IMB jadi, pemohon melakukan pembayaran IMB'
  6. IMB dikirim ke KPP dan pemohon mengambil surat izin.

Syarat untuk Balik Nama IMB

  1. Dokumen IMB
  2. Fotokopi KTP pemilik lama
  3. Fotokopi KTP pemohon
  4. Fotokopi KTP penerima kuasa
  5. Fotokopi sertifikat tanah yang telah dibalik nama
  6. Gambar denah lokasi
  7. IMB asli beserta lampirannya
  8. Surat kuasa bila diurus orang lain

Lama Pengurusan membuat IMB
Lama pengurusan IMb bisa mencapai 30 hari.

Apakah Mengurus IMB bisa dilakukan di Kecamatan? Jawabnya bisa saja, asal memenuhi persyaratan. (Harian Tribun Jogja 15 Juni 2016, oleh Limanta Haryanta, S.E., T.Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Depok, Sleman)
Berikut ini syarat mengurus IMB cukup di Kecamatan


  1. Bangunan yang akan didirikan tidak berada di jalan kabupaten maupun jalan propinsi.
  2. Bangunan berada dalam gang;
  3. Bangunan tidak bertingkat;
  4. Luas tanah kurang atau sama dengan 200 meter;
  5. Luas bangunan kurang atau sama dengan 100 meter

Kemudian, untuk mengurus IMB di kecamatan, anda harus menyiapkkan persyaratan administrasi berikut ini :

  1. Fotokopi KTP permohonan izin yang masih berlaku;
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah status pekarangan (mengikuti perda) dilengkapi gambar ukur tanah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dengan luas maksimal 200 meter persegi.
  3. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah , apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah.
  4. Fotokopi KTP yang diberi kuasa yang masih berlaku dan surat kuasa bermaterai apabila permohonan izin dikuasakan.

Sementara itu persyaratan teknis mengurus IMB di kecamatan meliputi :

  1. Peta atau denah lokasi permohonan  izin yang menunjukkan jalan terdekat dari jalan kabupaten/ propinsi/ nasional;
  2. Gambar rencana tapak bangunan skala 1 : 100 yang ditandatangani pemohon;
  3. Gambar teknik bangunan skala 1 : 100 dari denah bangunan, tampat depan, belakang, samping kanan dan samping kiri, potongan melintang dan membujur, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan air bersih, rencana instalasi listrik.
  4. Surat rekomendasi dari instansi terkait, yaitu ;
  •  Apabila tanah dan bangunan berbatasan dengan saluran irigasi, menutup saluran irigasi atau memindah saluran irigasi, perlu surat rekomendasi dari Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral;
  • Apabila bangunan menutup saluran drainase perlu surat rekomendasi dari DPUP;
  • Apabila tanah dan bangunan membuka trotoar jalan pemerintah (in-gang) perlu surat rekomendasi dari DPUP kabupaten Sleman untuk jalan kabupaten, DPUESDM Propinsi DIY untuk jalan propinsi, dan Balai Pengawasan Jalan Nasional untuk jalan nasional.
  • SPPL



Izin Mendirikan Rumah pada Lahan Pertanian
Izin Perubahan Penguunaan Tanah (IPPT) digolongkan menjadi dua, pertama untuk rumah tinggal, yang kedua untuk izin klarifikasi. Yang membedakan adalah peruntukannya, apakah untuk keperluan pembangunan ruko, perumahan, dan lain - lain. Adapun syarat yang harus diajukan adalah :


  1. FC KTP pemohon
  2. Surat Kuasa, bila dikuasakan, beserta KTP dan KK
  3. Pengesahan Badan Hukum
  4. Akta Pendirian badan Hukum
  5. Fc alas hak, bisa berupa sertifikat, leter C , dan sebagainya.
  6. Surat Keterangan NPWP
  7. SPPT/PBB dan penulisannya
  8. Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti kerugian yang berhak atas tanah
  9. Sket gambar atau denah lokasi tanah yang dimohon
  10. Sket rencana penggunaan tanah
  11. Uraian rencana proyek
  12. Persetujuan prinsip, untuk perumahan, industri, rumah sakit, SPBU, atau pembangunan yang berdampak luas pada masyarakat sekitar diatasnamakan Bupati
  13. Kesesuaian aspek tataruang (ATR) dari dinas PU
  14. Surat rekomendasi ketinggian dari Lanud Adisucipto untuk bangunan tinggi, seperti hoteldan tower.
  15. Site plan pendirian tower telekomunikasi untuk pendirian tower dari Dishub.
  16. Surat Pernyataan kerelaan dari pemilik tanah beserta KTP atau akta perikatan jual beli dari calon tanah yang akan dibeli
  17. Surat Keanggotaan REI (untuk pengembang perumahan)
  18. Sosialisasi pada masyarakat sekitar atas rencana kegiatan
  19. Surat keterangan tanah - tanah yang sudah dimiliki perusahaan 
  20. Dokumen penunjang lainnya.

Harian Tribun Jogja, 28 Juli 2016

Friday, July 22, 2016

Kriteria Pemilik KMS (Kartu Menuju Sejahtera) Yogyakarta 2016

Kriteria Pemilik KMS (Kartu Menuju Sejahtera) Yogyakarta 2016
Untuk mengajukan menjadi pemegang KMS (Kartu Menuju Sejahteara) hendaknya anda memperhatikan 7 parameter pendataan penduduk keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial berdasarkan SK Walikota Yogyakarta nomor 325 tahun 2016.

7 Parameter Untuk Menentukan Pemilik Kartu Menuju Sejahtera Yogyakarta 2016

Pendapatan dan Aset
    1. Suami atau isteri tidak bekerja
    2. Pendapatan rata - rata anggota setiap bulan  , sampai dengan Rp 300.000,- dan Rp 300.001,- sampai Rp 400.000
    3. Status kepemilkan bangunan, tempat tinggal bukan milik sendiri , sewa, kontrak, atau mengindung.
    4. Keluarga tidak memiliki barang selain tanah yang bernilai lebih dari Rp 1.800.000,-
    5. Tagihan listrik perbulan kurang dari Rp 50.000,-
Papan
  1. Luas tempat tinggal rata - rata anggota kurang dari 5m persegi
  2. Jenis bahan dinding bidang terluas dari tempat tinggal berupa bambu, kayu, bahan lain yang berkualitas rendah atau tembok berplester kualitas rendah atau tanpa plester.
Pangan
  1. Keluarga tidak memberi makan anggota keluarga 3 kali setiap hari
  2. Keluarga tidak mampu membeli dan menyediakan lauk daging, telur, ayam, atau ikan dan susu dua kali dalam seminggu.
Sandang 
  1. Keluarga hanya dapat membelikan pakaian baru bagi anggota keluarga maksimal 1 kali dalam setahun.
Kesehatan
  1. Keluarga tidak mampu membayar biaya tindakan puskesmas
  2. Sumber air minum dan masak bukan dari PAM
  3. Tempat membuang air besar tidak di MCK.
Pendidikan
  1. Pendidikan kepala keluarga maksimal SMP
  2. Terdapat tanggungan anggota keluarga sekolah SMA ke bawah
  3. Terdapat anak usia sekolah yang drop out dari sekolahnya.
Sosial
Keluarga tidak mampu mengikuti aktifitas kegiatan lingkungan karena alasan ekonomi.

Ketuju parameter di atas adalah acuan bagi pihak yang berwenang untuk memutuskan layak atau tidaknya seseorang untuk menerima KMS. Di mana setiap parameter memiliki bobot nilai masing - masing.
Jadi tidak berarti bahwa anda harus memenuhi seluruh kritiria yang disebutkan, akan tetapi dengan 7 parameter tadi, anda akan dinilai, layak atau tidak. Maka, penerima KMS akan terbagi menjadi 3 golongan, KMS1 bobot nilai 76 - 100, KMS 2 51-75,dan KMS 3 memiliki bobot 31-50 

Lalu bagaiman caranya agar saya bisa menjadi pemegang kartu KMS?

Syarat Mengajukan KMS
  1. Mengisi formulir di RT/ RW yang menjelaskan ketidakmampuan secara ekonomi dan membutuhkan bantuan.
  2. KTP
  3. KK
  4. Semua berkas di atas silahkan di bawa ke Dinas Sosial untuk mengajukan diri  sebagai penerima KMS 
  5. Menunggu,  Dinas Sosial akan melakuakan pengecekan dan survei ke lokasi tempat tinggal yang bersangkutan.

Sering menjadi persoalan di tengah masyarakat adalah tidak tepatnya penerima KMS. Terkadang ada warga yang relatif berkecukupan mendapat KMS dan segala fasilitasnya, akan tetapi ada warga yang lebih membutuhkan justru tidak terdaftar sebagai pemegang KMS. Semoga pendataan warga yang berhak menerima KMS bisa diperbaiki.



Rujukan : harian Tribun Jogja. Selasa,  12 Juli 2016

Sunday, July 17, 2016

Liburan ke Kulon Progo Menikmati Suasana Desa

Awal bulan ini masyarakat Indonesia memasuki libur lebaran. Seperti tahun - tahun sebelumnya, tradisi mudik selalu dinanti - nanti, terutama oleh para perantau. Berkumpul bersama keluarga atau berlibur ke tempat - tempat wisata. Tidak terkecuali kami, pengelola blog ini. Libur lebaran ini akan kami manfaatkan untuk menyegarkan pikiran, silaturahmi ke tempat kerabat. Sebulan ini mungkin tidak ada postingan baru dari kami selain pengalaman kami liburan kemarin.

Sehari di Kulon Progo

Destinasi liburan yang akan kami ceritakan kali ini adalah rumah budhe (bibi) kami di Kulon Progo. Ini memang bukan liburan atau tamasya ke tempat wisata, ke pantai, ke kebun teh, dan yang sejenisnya. Ini hanyalah berkunjung ke rumah budhe kami di sebuah desa di Kulon Progo. Oh iya, Kulon Progo adalah salah satu kabupaten yang ada di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Detail alamatnya tidak kami sebutkan, untuk menjaga privasi pemilik rumah.

Meskipun bukan tempat wisata, akan tetapi mengunjungi rumah pedesaan budhe kami di Kulon Progo adalah sebuah wisata yang tak tergantikan oleh tempat wisata manapun. Suasana pedesaan yang memaksa ingatanku untuk menyusun keping - kepingan kenangan masa kecilku dulu.

OTW Kulon Progo
Liburan ke Kulon Progo
teman setia sebelum berangkat
wisata ke kulon progo
menuju rumah bibi


Jarak tempuh dari rumah kami ke tempat tujuan mungkin ada sekitar 35 km lebih. Perjalanan ini akan kami tempuh dengan sebuah sepeda motor butut teman setia kami. Keluar dari ingar bingar dan kemacetan Kota Jogja, melaju menyusuri Jalan Godean, yang semakin lama semakin terasa suasana pedesaan. Ada pepohonan rindang, sawah, perbukitan, sangat indah. Kelokan demi kelokan, tanjakan dan turunan. Wow... inilah yang namanya refreshing bagiku. Daripada berwisata di tempat keramaian seperti ke pantai, kebun binatang, apalagi mal, perjalanan menuju pedesaan adalah sesuatu yang jauh lebih berkesan dan lebih menyegarkan pikiran .
Yah, sebagai seorang introvert, membaca buku perjalanan wisata jauh lebih menegangkan dari  pada menempuh perjalanan itu sendiri...

Rumah Joglo Limasan  yang Indah

Terkadang ada tempat - tempat tertentu yang bisa membuat anda teringat masa kecil anda. Tempat - tempat seperti itu menjadi begitu spesial untuk anda. Mengingat kenangan indah semasa kecil adalah sesuatu yang sangat menghibur bagi kami. Semua itu kami dapatkan dan kami rasakan ketika kami sampai di pelataran rumah budhe kami. Di rumah ini sekarang nenek kami tinggal. Rumah ini terletak di pinggir jalan tanjakan,dan terletak lebih rendah dari badan jalan.

Pelataran rumah ini ditanami pohon singkong. Memandu ingatan kami pada suatu waktu 20 tahun yang lalu. Menemani nenek kami mencari daun singkong di tegalan pinggir kali. Ada pelepah pohon kelapa kering terjatuh.Nenek kami memungutnya, membawa ke rumah, lalu ketika ada waktu luang, mulailah beliau "ngekrek'i daun pelepah kelapa tadi dengan "bendho", untuk kemudian dipakai sebagai bahan bakar tungku dapur. Sebuah tungku yang terbuat dari batu bata yang disusun sedemikian rupa. Sebuah tungku di mana kami sesekali memasukkan biji melinjo ke dalamnya ketika api menyala. Oh, lezatnya melinjo bakar bercampur abu...

Setiap detail peristiwa yang kami ingat kembali berhasil membuat kami jadi terharu.
wisata ke kulon progo

Di sudut pelataran rumah bibi kami, di sana ada langgar kecil, berjarak sekitar 2 m terpisah dari rumah utama. Gubuk kayu berukuran kira - kira 2 m x 3 m, berbentuk panggung, 100% materialnya dari kayu. Tempat untuk melaksanakan shalat. Ada tikar dan sajadah di dalamnya. Terkesan sangat khusyuk. Di gubug kecil ini mungkin anda bisa shalat dengan tenang. Anda coba padamkan listrik, nyalakan lampu minyak di dalam langgar, lalu anda bisa membaca al qur-an dengan khusyuk bersinarkan temaram lampu minyak, hening dari berisiknya televisi dan alat elektonik lainnya. luar biasa!
wisata ke kulon progo
Teduhnya rumah desa

Rumah budhe kami adalah rumah penduduk tradisional jawa. Hampir 100% bermaterial kayu dan bambu. Sangat pedesaan banget deh pokoknya. Kata orang -orang , ini adalah model rumah joglo.
Apalah namanya saya juga tidak tahu persis. Penting bagi kami , bahwa rumah dengan model ini sangat spesial, benar - benar seperti mengulang masa lalu, masa kecil. Ada tiang kayu penyangga di bagian dalam rumah, sekat dari papan kayu, ada dapur yang luas, sumur di belakang rumah, ada kandang ternaknya juga, wah lengkap pokoknya. Sayangnya, ada beberapa foto yang hilang, yang sedikit menggambarkan suasana dalam rumah. Mungkin lain kali akan kami bawakan pada kunjungan yang akan datang, insya Allah.


ternak belakang rumah

suasana pedesaan
Akhirnya , kami pulang kembali ke kota dengan membawa kenangan masa kecil. Ini adalah lebih dari sekedar wisata ke tempat wisata. Lagi pula , saya kurang berminat berwisata di keramaian tempat wisata pada umumnya. Kapan - kapan ingin ke Kulon Progo lagi.