menurut ketentuan undang-undang yang berlaku yaitu pasal 8 ayat (1) UU No 28 tahun 2002 tentang banguan gedung, setiap bangunan gedung haruss memenuhi persyaratan administrative yang meliputi
a. status hak atas Tanah,dan atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah
b. setatus kepemilikan bangunan gedung
c. izin mendirikan bagunan gedung
menurut penjelasan atas UU bangunan gedung pasal 8 ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, IMB adalah surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh pemerintah daerah
mengurus IMB (izin mendirikan bangun) bagi anda yang ingin mendirikan bangun, merenovasi rumah,merubah, menambah dan memperluas rumah adalah sebuah hal yang baik namun untuk hal itu anda perlu menggunakan IMB, memilki IMB akan membuat anda memiliki kepastian hukum tentang bangunan yang akan anda dirikan, termasuk pula didalamnya adalah kelayakan, keamanan dan keyamanan bangunan yang sesuai fungsi dan gunanya, beberapa kasus yang terjadi akibat tidak mengurus IMB saat mendirikan rumah, justru akan membuat repot sang pemilik rumah di karenakan banyak hal yang akan terjadi di kemuadian hari contoh pelebaran jalan yang di canangkan pemerintah stempat yang di situ terdapat bangun yang baru saja anda garap dan sudah selesai jadi mau tidak mau anda harus membongkar kembali bangunan yang baru saja didirikan yang tentu saja akan merugikan anda sendiri, dengan megurus IMB justru akan menguntungkan anda pribadi saya ambil contoh sederhana saja, sang pemilik bangun akan tau rencana pemerintah terhadap area di sekitar bangunan kedepan tentu saja rencana pembangunan renovasi dan lain sebagainya dapat di sesuaikan dengan hal tersebut, disamping itu juga memiiki IMB juga berpengaruh terhadap pengajuan kredit di bank yang mana harga jual bangunan tersebut akan meningkat karna adanya paying hokum yang menaungi bangunan tersebut dan apabila di jaminkan ke bank nominalnya pun bisa di tingkatkan
cara mengurus IMB
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan dalam mengurus IMB
yang perlu anda siapkan adalah beberapa syarat administrasi seperti :
1. formulir permohonan izin mendirikan bangunan
2. fotokopi KTP pemilik lahan bangun
3. fotokopi pembayaran PBB
4. ketetapan rencana kota (KRK)
5. gambar rancangan arsitektur bangunan gedung
adapun prosesnya adalah sebagai berikut:
setelah anda memenuhi persyaratanya di atas, maka sebaiknya anda segera mengajukan permohonan IMB pada pemerintah yang bersangkutan (loket pembayarn IMB di seksi perizinan bangunan kecamatan setempat) diperkirakan dalam jangka waktu 5 hari anda akan mendapatkan informasi revisi dari GSB, KLB, KDB dan lain-lain juga beberapa revisi yang terkait dengan bangunan yang akan anda bangun, setelah terbitnya izin pembangunan (IP) maka anda sudah boleh untuk membangun, sambil menunggu IMB dalam jangka waktu kurang dari 20 hari kerja IMB di keluarkan.
perlu anda ketahui IMB mempunyai masa berlaku selama satu tahun setelah IMB Anda terbit. maka anda dapat mengajukan permohonan IPB (izin penggunaan bangunan) yang nanti akan berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non hunian tinggal. mengurus IPB juga sama pentingnya dengan mengurus IMB dengan memilki IPB maka anda akan lebih mudah mengurus PKMB (permohonan kelayakan menggunakan bangunan) yang akan anda dapatkan setelah masa IPB habis.
No comments:
Post a Comment