Pages

Thursday, April 21, 2016

Rumah Sakit di Yogyakarta yang Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rumah Sakit di Yogyakarta yang Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat 57 rumah sakit di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Rumah sakit ini adalah rumah sakit penjamin kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan :
  1. RSUD Wates. Jalan Tentaea Pelajar Km1 nomor 5. Telp : 0274-773169
  2. RSU Bhayangkara Polda DIY.Jalan Jogja-Solo Km 14 Glondong, Tirtomartani, Kalasan . Telp : 0274-498278
  3. RS AkademikUGM, Jalan Kabupaten, Kronggahan , Trihanggo, Gamping. Telp 0274-4530404
  4. RS Ludira Husada Tama, Jalan Wiratama nomor 4 Tegalrejo . Telp:0274-620333
  5. RS Queen Latifa, Jalan Ring road Barat , Mlangi, Nogotirto, Gamping. Telp 0274-581402
  6. RS Islam Yogyakarta PDHI , Jalan Solo km 12,2 Kalasan Sleman. Telp 0274-498000
  7. RS Nur Rohmah, jalan Wonosari-Jogja km 7 Bandung , Playen. Telp 0274-394574
  8. RS Panti Rahayu, Jalan Wonosari-Ponjong km7 Kelor, Karangmojo,  Telp 0274-392718
  9. Klinik Pratama Mitra Sehat , Jalan Imogiri Timur km6 Dladan Baru , Nglebeng . Telp 0274-9103190
  10. Klinik Pratama Widuri, Jalan Magekang km 12, Widoro, Triharjo, Sleman. Telp : 0274-867363
  11. RS Muhammadiyah Bantul, Jalan Jenderal Sudirman nomor 124 Bantul. Telp : 0274-368238
  12. RS Condong Catur , Jalan Manggis Nomor 6 . Gempol, Condong Catur. Telp: 0274-887494
  13. RSPAU Dr S Hardjolukito Jalan Raya Janti Blok O. Telp : 0274-444715
  14. RSU Kabupaten Sleman, Jalan Bhayangkara nomor 48, Morangan , Sleman. Telp : 0274-868437
  15. RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Jalan KHA Dahlan 20 Yogyakarta. telp : 0274-512653
  16. RS Rajawali Citra, Jalan Pleret km 2,5 Banjardadap, Potorono, Banguntapan, Telp : 0274-7482003
  17. RS Panti Rapih, Jalan Cik Di Tiro nomor 30. Telp : 0274-514014
  18. BLKPP DIY, Jalan Kyaimojo nomor 5 Yogyakarta. Telp : 0274-512619
  19. Klinik Hiperkes dan Keselamatan Kerja, Jalan Ireda nomor 38 Keparakan, Mergangsan.
  20. Puskesmas Piyungan , Parak, Srimulyo, Piyungan
  21. Puskesmas Bambanglipuro, Dawetan , Sidomulyo, Bambanglipuro.
  22. Puskesmas Banguntapan II, Krobokan, Desa Tamanan, Banguntapan, Bantul.
  23. Puskesmas Dlingo I, Koripan, Dlingo, Bantul.
  24. Puskesmas Imogoro I, Ngancar, Karangtalun, Imogori, Bantul.
  25. Puskesmas Jetis I, Telan Trimuly, Jetis, Bantul.
  26. Puskesmas Kasihan I, Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan.
  27. Puskesmas Kretek, jalan Parangtritis km 21, Suwuh, Donotirto, Kretek.
  28. Puskesmas Pajangan, Beji, Sendangsari, Pajangan , Bantul.
  29. Puskesmas Pandak I, Gesikan , Wijirejo, Pandak.
  30. Puskesmas Pleret; Wonokromo, Pleret, Bantul.
  31. Puskesmas Pundong; Piring,Srihardono, Pundong, Bantul.
  32. Puskesmas Sanden; Pucanganom, Murtigading, Sanden.
  33. Puskesmas Sedayu I; Kemusuk, Argomulyo, Sedayu.
  34. Puskesmas Sewon I ; Jalan Parangtritis km7, Bangi, Timbulharjo , Sewon
  35. Puskesmas Srandakan; Jalan Raya Srandakan, Trimurti, Srandakan.
  36. RSUD Kota Yogyakarta, Jalan Wirosaban nomor 1 Yogyakarta. Telp 0274-371195
  37. RSUP Dr Sardjito, Jalan Kesehatan Nomor 1 , Sekip, Sinduadi. Telp 0274-587333
  38. BP PMI DIY, Jalan Ring Road Barat nomor 3, Pathuk, Gamping, Sleman. Telp : 0274-6499652
  39. Klinik Patalan, Jalan Parangtritis km15, Patalan,Jetis.
  40. Klinik Pratama Anugerah, Jalan Rindang nomor 145, Jadan , Tamantirto, Kasihan.
  41. Klinik Pratama Kartika Husada; Tegalrejo, Nglegis, RT 05, Sitimulyo,Bantul.
  42. RS Panti Nugroho, Jalan Kaliurang km17. Telp 0274-895186
  43. RS  Panti Rini, Jalan Solo km 13,2 Krajan , Kalasan, Sleman. Telp : 0274-496022
  44. RSKIA PKU Muhammadiyah Kotagede, Jalan kemasan no 43 Purbayan , Kotagede.
  45. RSU At Turots Al Islamy, Jalan Klaci I, Margoluwih, Sayegan.
  46. RSU Griya Mahardika Yogyakarta, Jalan Parangtritis km 4,5 Gang Wijayakusuma Nomor 212. Telp : 0274-445020
  47. RSU Kharisma Paramedika, Jalan Khudori Nomor 34 Wates, Telp : 0274-774633
  48. RSU Mitra Sehat, Jalan Wates Km 9, Balecatur, Gamping
  49. RSU Puri Husada , Jalan Palagan Tentara Pelajar km 11 nomor 67 Sariharjo. Telp : 0274-867270
  50. RSU Rachma Husada, Jalan Parangtritis km 16, Patalan, Jetis , Bantul.
  51. RS Islam Hidayatullah, Jalan Veteran nomor 184, Pandeyan, Umbulharjo, Telp : 0274-389184
  52. Klinik Utama Bedah Adelia; Donoloyo IA, Krobokan, Tamanan, Banguntapan. Telp : 0274-4396680
  53. BP RB Citra Paramedika ; Graulan RT 06 RW 03, Giripeni , Wates. Telp : 0274-774876
  54. Klinik Chandra Crata Medika Plaza ; Tambakan RT 002/ RW 019 , Sinduharjo, Ngaglik. Telp : 0274-882702
Sementara itu dulu daftar rumah sakit di DIY yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Saturday, April 9, 2016

Teknik "Baru" Sampul Buku yang Awet dan tidak Mudah Lepas

Teknik cara "Baru" Sampul Buku yang Awet dan tidak Mudah LepasApa kabar bapak ibu semua, Assalamu'alaikum...
Berjumpa lagi di bab tip dan trik blog kesayangan kita... Kali ini kami akan membagikan sebuah teknik menyampul buku yang tidak mudah lepas, sehingga buku tetap awet sampai bertahun - tahun. Buku jadi tidak tampak kusam, lecek, sampul sobek dan 'ngluntung di bagian tepi -tepinya.
sampul buk agar tidak lecek kusam
buku kusam tanpa sampul
Kalau buku anda bisa awet bertahun -tahun, maka buku tersebut masih bisa dimanfaatkan oleh orang banyak. Di sini, kami tidak memakai cara menyampul seperti pada umumnya menggunakan plastik sampul. Tetapi kami menggunakan plester/ isolasi.

Sebenarnya jika anda menyampul buku dengan plastik sampul juga bisa. Tetapi terkadang tidak awet. Seringkali sampulnya terlepas ketika buku terlempar, jatuh, atau terkena goncangan fisik lainnya. Kelebihan sampul plester isolasi ini adalah tidak mudah lepas walaupun buku mengalami goncangan fisik, terlempar , atau terjatuh. Inti dari teknik ini adalah menempelkan plester isolasi pada semua tepi cover buku.

Untuk itu, mari kita simak cara baru menyampuli buku agar awet :

Alat dan Bahan

  • isolasi yang agak lebar (lebar +/-3cm) 
    plester isolasi
  • gunting
  • buku yang akan disampul
Langkah Kerja


  1. Siapkan buku yang akan anda sampuli.
  2. Plester semua bagian tepi cover dengan isolasi seperti pada gambar di bawah ini 
    Teknik "Baru" Sampul Buku yang Awet dan tidak Mudah Lepas
    gambar step -1

  3. Perhatikan gambar di atas. Setengah lebar isolasi ditempelkan ke muka cover. Kemudian separuh sisanya lagi, lipat ke bagian dalam cover, sehingga akan menjadi seperti pada gambar  berikut :    
    Teknik "Baru" Sampul Buku yang Awet dan tidak Mudah Lepas
    gambar step -2
               
  4. Lihat pada gambar step 2. Setelah semua sisa lebar isolasi ditempel masuk ke dalam cover.
  5. Inilah buku yang telah selesai disampul menggunakan plester isolasi, bandingkan dengan yang tanpa sampul.
    Teknik "Baru" Sampul Buku yang Awet dan tidak Mudah Lepas
    disampul plester tepi - tepinya sejak 2009
    Teknik cara  "Baru" Sampul Buku yang Awet dan tidak Mudah Lepas
    tanpa sampul / plester isolasi

Bagaimana, mudah bukan? 

Dengan sampul yang awet, maka buku ikut awet. Jika buku kita awet, maka ilmu yang terkandung di dalamnya juga ikut terjaga, dan semakin bermanfaat untuk orang banyak.

Sekian tip dan trik kita kali ini, cara dan  teknik sampul buku yang awet, semoga bermanfaat.


Thursday, April 7, 2016

Cara Mengurus Penerbitan BPKB Baru

Bagaimana cara untuk mengurus penerbitan BPKB Baru?

BPKB adalah kependekan dari Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Surat ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.Surat ini dikeluarkan oleh Satuan lalu lintas POLRI. Setiap kendaraan bermotor harus memiliki BPKB. BPKB juga sering kita gunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, akan semakin mempersempit ruang bagi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Berikut ini Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Bermotor berdasarkan Perkap no 5 tahun 2012 :

  1. Tanda jati diri identitas, berupa :
    • Bila Perorangan : KTP
    • Untuk badan hukum : salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili
    • Untuk instansi pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB, instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel/dicap instansi.
  2. Faktur Pembelian
  3. NIK
  4. Cek fisik kendaraan
  5. Tanda Periksa Kendaraan
  6. Formulir Permohonan
  7. Surat keterangan dealer
  8. Surat kuasa , jika diwakilkan.

DITLANTAS Polda DIY kini memiliki layanan satu hari jadi untuk penerbitan BPKB baru. Jika hari ini didaftarkan, besoknya sudah dicetak, lalu lusa sudah bisa diambil. Walaupun tidak benar - benar satu hari dalam artian hari ini didaftarkan, hari itu juga sudah bisa diambil. Dengan catatan, layanan ini bisa berjalan optimal sepanjang mesin dan material BPKB sedang baik.

Dengan adanya BPKB sebagai identifikasi kendaraan bermotor, akan memudahkan pihak kepolisian dalam penyelidikan/ penyidikan pada kasus tindak kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Di samping itu, BPKB juga bisa dan seringkali digunakan sebagai jaminan dalam pinjam meminjam.

Demikian sedikit mengenai persyaratan penerbitan BPKB baru. Semoga bermanfaat.


rujukan : harian Tribun Jogja, 7 April 2016
                polri.go.id

Friday, April 1, 2016

Pentingnya Mengurus IMB (izin mendirikan bangunan)


menurut ketentuan undang-undang yang berlaku yaitu pasal 8 ayat (1) UU No 28 tahun 2002 tentang banguan gedung, setiap bangunan gedung haruss memenuhi persyaratan administrative yang meliputi
a. status hak atas Tanah,dan atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah
b. setatus kepemilikan bangunan gedung
c. izin mendirikan bagunan gedung
menurut penjelasan atas UU bangunan gedung pasal 8 ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, IMB adalah surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh pemerintah daerah
mengurus IMB (izin mendirikan bangun) bagi anda yang ingin mendirikan bangun, merenovasi rumah,merubah, menambah dan memperluas rumah adalah sebuah hal yang baik namun untuk hal itu anda perlu menggunakan IMB, memilki IMB akan membuat anda memiliki kepastian hukum tentang bangunan yang akan anda dirikan, termasuk pula didalamnya adalah kelayakan, keamanan dan keyamanan bangunan yang sesuai fungsi dan gunanya, beberapa kasus yang terjadi akibat tidak mengurus IMB saat mendirikan rumah, justru akan membuat repot sang pemilik rumah di karenakan banyak hal yang akan terjadi di kemuadian hari contoh pelebaran jalan yang di canangkan pemerintah stempat yang di situ terdapat bangun yang baru saja anda garap dan sudah selesai jadi mau tidak mau anda harus membongkar kembali bangunan yang baru saja didirikan yang tentu saja akan merugikan anda sendiri, dengan megurus IMB justru akan menguntungkan anda pribadi saya ambil contoh sederhana saja, sang pemilik bangun akan tau rencana pemerintah terhadap area di sekitar bangunan kedepan tentu saja rencana pembangunan renovasi dan lain sebagainya dapat di sesuaikan dengan hal tersebut, disamping itu juga memiiki IMB juga berpengaruh terhadap pengajuan kredit di bank yang mana harga jual bangunan tersebut akan meningkat karna adanya paying hokum yang menaungi bangunan tersebut dan apabila di jaminkan ke bank nominalnya pun bisa di tingkatkan

cara mengurus IMB
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan dalam mengurus IMB
yang perlu anda siapkan adalah beberapa syarat administrasi seperti :
1. formulir permohonan izin mendirikan bangunan
2. fotokopi KTP pemilik lahan bangun
3. fotokopi pembayaran PBB
4. ketetapan rencana kota (KRK)
5. gambar rancangan arsitektur bangunan gedung
adapun prosesnya adalah sebagai berikut:
setelah anda memenuhi persyaratanya di atas, maka sebaiknya anda segera mengajukan permohonan IMB pada pemerintah yang bersangkutan (loket pembayarn IMB di seksi perizinan bangunan kecamatan setempat) diperkirakan dalam jangka waktu 5 hari anda akan mendapatkan informasi revisi dari GSB, KLB, KDB dan lain-lain juga beberapa revisi yang terkait dengan bangunan yang akan anda bangun, setelah terbitnya  izin pembangunan (IP) maka anda sudah boleh untuk membangun, sambil menunggu IMB dalam jangka waktu kurang dari 20 hari kerja IMB di keluarkan.
perlu anda ketahui IMB  mempunyai masa berlaku selama satu tahun setelah IMB Anda terbit. maka anda dapat mengajukan permohonan IPB (izin penggunaan bangunan) yang nanti akan berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non hunian tinggal. mengurus IPB juga sama pentingnya dengan mengurus IMB dengan memilki IPB maka anda akan lebih mudah mengurus PKMB (permohonan kelayakan menggunakan bangunan) yang akan anda dapatkan setelah masa IPB habis.