Pages

Thursday, March 31, 2016

Cara Mudah Pengaduan dan Keluhan Pelanggan Listrik PLN

Cara Mudah Pengaduan dan Keluhan Pelanggan Listrik PLNKemajuan teknologi informasi membuat segala sesuatunya lebih mudah. Jika teknlogi ini digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat, tentu akan membantu masyarakat banyak. Salah satu kemudahan yang bisa kita rasakan adalah soal pengaduan listrik PLN. 

PT PLN (Persero) membuka beberapa alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mengakses layanan . Beberapa contact center tersebut antara lain :

Melalui Telepon dan Ponsel
Telepon PSTN : tekan 123 (tarif lokal)
Ponsel : tekan kode area, misalnya 021 kemudian tekan 123 (tarif provider)
Ada tiga layanan informasi yang tersedia setelah anda menekan 123 :

  • Tekan 1 : Layanan informasi tagihan listrik
  • Tekan 2 : Layanan pengaduan gangguan dan keluhan pelanggan
  • Tekan 3 : Layanan penyambungan baru, perubahan daya, penyambungan sementara dan layanan lainnya.
Melalui Email : pin123@pln.co.id
Pelanggan dapat mengakses layanan pengajuan penyambungan baru, perubahan daya, penyambungan sementara, informasi pelanggan, keluhan dan pengaduan pelanggan.

Melalui SMS (Pesan Singkat)
Ketik : INFO , kirimke 0838 8888 123
Melalui sms, pelanggan bisa mendapatkan layanan transaksi, gangguan dan keluhan.

Melalui Facebook lewat akun : PLN123
Melalui facebook, pelanggan bisa melakukan pengajuan penyambungan baru, perubahan daya, penyambungan sementara, informasi pelanggan, keluhan dan pengaduan pelanggan.

Melalui Twitter akun : @pln_123
Melalui twitter, pelanggan bisa mengakses informasi mengenai  pengajuan penyambungan baru, perubahan daya, penyambungan sementara, informasi pelanggan, keluhan dan pengaduan pelanggan.

Pengalaman kami menggunakan layanan listrik PLN di 123
Kemarin ketika kami hendak mengajukan permohonan tambah daya dari 900w menjadi 1300w, kami menghubungi 0274-123. Di ujug telepon kami disambut oleh petugas yang ramah, rasanya seperti ketika anda mengecek pulsa telepon seluler. "selamat datang di layanan bla bla bla..." Lalu seperti yang tertulis di atas, kami diberikan 3 jenis layanan, tekan1,2 , dan 3. Karena kami akan menambah daya, kami menekan 3. Setelah itu petugas menjelaskan beberapa persyaratan yang dibutuhkan dan juga biayanya. Kemudian petugas PLN akan mendatangi alamat kami paling lambat 5 hari kerja setelah kami telepon. Kami juga diingatkan bahwa petugas PLN yang akan datang tidak meminta ongkos apapun atas jasanya. Kami cukup membayar biaya yang dijelaskan lewat telepon tadi.

Bagaimana mudahkan? Demikian cara mudah pengaduan dan keluhan pelanggan PLN.


PT PLN (Persero) Area Yogyakarta
sumber : Koran Tribun Jogja , Rabu 20 Maret 2016

Friday, March 25, 2016

Pelayanan Kesehatan yang Dijamin BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan yang Dijamin BPJS KesehatanPada kesempatan terdahulu, kitapernah membahas Cara Mengurus Perubahan Data Jamkesmas dan Mendaftar Program BPJS Kesehatan. Kita juga pernah membahas Cara Mendaftar JKN dan Jenis Kepesertaannya.

Berikut ini adalah pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

  1. Administrasi pelayanan;
  2. Pelayanan promotif dan preventif;
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif  maupun non operatif;
  5. Pelayanan obat dan medis habis pakai;
  6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama; dan
  8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap , yang mencakup :
  1. Administrasi pelayanan;
  2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
  3. Tindakan medis spesialistik , baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
  4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
  5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  6. Rehabilitasi medis;
  7. Pelayanan darah;
  8. Pelayanan kedokteran forensik klinik;
  9. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulsaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah;
  10. Perawatan inap non intensif; dan
  11. Perawatan inap di ruang intensif.
Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan diFasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/ meninggal.

Ambulan
Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya , dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.


Apakah persalinan ditanggung BPJS? Berapa yang ditanggung ?
Berdasarkan informasi di http://www.bpjs-kis.info/
Persalinan normal dapat ditanggung bpjs kesehatan di faskes1 (puskesmas atau klinik) yang memiliki fasilitas persalinan). Sementara persalinan dengan penyulit, berisiko tinggi, ataupun operasi caesar, dapat dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan bpjs kesehatan.

Prosedur untuk persalinan menggunakan BPJS Kesehatan yaitu :

  1. Jika tidak ada kelainan, akan ditanganoi di puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin,
  2. Jika ada kelainan, dengan penyulit, beresiko tinggi, bisa dirujuk ke rumah sakit dan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan'
  3. Jika rumah sakit atau klinik tidak memiliki fasilitas persalinan normal dan tidak memiliki jejaring bidan, makabisa dirujuk ke rumah sakit untuk persalinan.
Berapa batas biaya yang ditanggung BPJS
Silahkan lihat biaya persalinan nirmal berikut
biaya persalinan di puskesmas sesuai pmk 59/2014 http://www.bpjs-kis.info/
Seharusnya pasien tidak dikenakan biaya tambahan. Semua sudah ditanggung BPJS Kesehatan. Faskes tingkat1 bisa menagihkan biaya sesuai dengan pmk 59/2014 di atas. Untung atau rugi, ditanggung oleh faskes, pasien tetap tidak dikenakan tambahan biaya.

Demikian pelayanan kesehatan yang ditanggung bpjs kesehatan yang kami kutip dari buku "Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)" yang diterbitkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta dan dari http://www.bpjs-kis.info/