Pages

Thursday, December 13, 2012

Cara Mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)


Ijin IMB
Kali ini kami akan membahas masalah pengurusan IMB. IMB cukup penting dalam pendirian bangunan. pengalaman saya mengurus IMB kesimpulanya adalah MUDAH!!! Yuk kita urus IMB,...Mengurus IMB bukanlah hal yang merepotkan. Pengurusan IMB biasanya diidentikkan dengan ruwetnya birokrasi dan pungutan liar dari oknum pemerintah. Hal ini tergantung pada peraturan daerah masing-masing kota yang berbeda-beda baik dalam kelengkapan berkas yang harus dikumpulkan atau lama proses keluar IMB. Sebagai contoh di Provinsi Yogyakarta, ketentuan prosedur pembuatan IMB tiap kabupaten yang berbeda-beda dalam lama proses keluar IMB (Sleman: minimal 2 bulan, Kota Yogyakarta: maksimal 2 minggu, Bantul: maksimal 10 hari, jika kelengkapan berkas tidak ada masalah). Berikut contoh tata cara pengurusan IMB di Kabupaten Sleman Yogyakarta:




I. Mengisi blangko Permohonan Surat Keterangan Tata Bangunan dan Lingkungan (SKTBL), disertai lampiran persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy sertifikat tanah
  2. Fotocopy KTP pemilik
  3. Bukti hubungan pemilik tanah dan bangunan (jika pemilik tanah dan bangunan berbeda)
  4. Surat tugas/kuasa (bermaterai Rp 6.000,-)*
  5. Fotocopy KTP pemegang surat tugas/kuasa*
  6. Gambar site plan (rencana tampak bangunan) dengan skala minimal 1:250
  7. Denah lokasi
* Jika pengurusan dilakukan bukan oleh pemilik tanah
- Masing-masing rangkap 3
II. Mengisi blangko Permohonan Izin Mendirikan Bangunan, disertai lampiran persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy KTP pemilik bangunan
  2. Surat pernyataan sanggup membuat SPAH (Sumur Peresapan Air Hujan)
  3. Bukti hubungan pemilik tanah dan pemilik bangunan (kerjasama/sewa/perikatan jual beli yang diketahui notaris)
  4. Fotocopy surat bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan
  5. Gambar situasi dengan skala 1:500 atau 1:1000
  6. Gambar denah, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi, tampak muka, tampak samping, tampak belakang, potongan melintang, potongan memanjang, dengan skala 1:200, 1: 100: 1:50, 1:20 atau 1:10
  7. Hasil penyidikan tanah dari laboratorium (untuk bangunan bertingkat 3 atau lebih) yang disahkan oleh pejabat dan atau instansi yang berwenang
  8. Perhitungan dan gambar konstruksi beton yang ditandatangani penanggungjawab konstruksi (untuk bangunan bertingkat 2 atau lebih)
  9. Perhitungan dan gambar konstruksi baja yang ditandatangani penanggungjawab konstruksi (apabila menggunakan rangka baja)
  10. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika diurus orang lain)
  11. Dokumen lingkungan (bagi yang wajib SKTBL)
  12. Site plan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  13. SKTBL yang telah disahkan.
- Masing-masing rangkap 3
Sumber: Formulir Permohonan SKTBL dan IMB Kabupaten Sleman - Avana Jogja

No comments:

Post a Comment