Pages

Sunday, May 22, 2016

Syarat Mengajukan Hak Waris

Menurut ketentuan Pasal 833 KUH Perdata, dengan sendirinya para ahli waris akan mendapat hak milik atas semua barang , semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal. Berdasarkan ketentuan tersebut, secara otomatis para ahli waris akan mendapatkan hak atas semua  milik pewaris.
Berkaitan dengan keabsahan ahli waris, maka perlu dibuktikan secara hukum bahwa mereka adalah ahli waris yang sah dari pewaris, sehingga berhak menerima peralihan dari pewaris.
Dengan demikian, perlu penetapan dari pengadilan sebagai ahli waris.

UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang - orang yang beragama Islam, diantaranya di bidang waris. Jadi penetapan ahli waris bagi yang beragama Islam, dilakukan oleh Pengadilan Agama  atas permohonan ahli waris.

Lebih lanjut diatur apabila terjadi sengketa hak milik yang berkaitan dengan waris yang subjek hukumnya antara orang - orang yang beragama Islam, maka sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama.
Dari isi ketentuan UU tentang Peradilan Agama itu dapat ditafsirkan bahwa apabila terjadi sengketa tentang hak waris dan subjek hukumnya beragama non-Muslim, maka penetapan ahli waris, dapat dilakukan di Pengadilan Negeri. Hal ini seperti diatur UU No.8 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pasal 50 undang - undang tersebut menentukan bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa , memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Adapun yang perlu dipersiapkan dalam  pengajuan permohonan penetapan ahli waris adalah surat permohonan kepada Ketua Pengadilan dengan dilampiri bukti - bukti yang dapat memperkuat permohonan anda seperti surat nikah, surat kematian/ akte kematian, kartu keluarga, surat pengantar dari desa, akte kelahiran ahli waris, daftar/ bukti harta kekayaan pewaris, serta  saksi -saksi.

Atas pengajuan permohonan ini, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan, diantaranya biaya kepaniteraan, biaya materai, biaya para saksi, saksi ahli, penerjemah, biaya pengambilan sumpah, biaya pemanggilan , pemberitahuan, dan biaya lain -lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara tersebut. Besarnya biaya diatur oleh Mahkamah Agung. Jadi sebaiknya anda mengunjungi Pengadilan Negeri/ Agama setempat untuk mengetahui besaran biaya yang diperlukan dalam permohonan penetapan ahli waris.


Sumber :
Tulisan E Imma Indra Dewi W, SH, M.Hum , staf pengajar FH UAJY yang dimuat di Koran Tribun Jogja 14 Maret 2016

Monday, May 9, 2016

Cara Mendaftar Sebagai Pasien di Puskesmas

alur cara mendaftar sebagai pasien di puskesmas
Puskesmas ( Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah tempat berobat dan cek kesehatan yang banyak diminati oleh masyarakat. Berikut ini adalah cara mendaftar sebagai pasien di Puskesmas, berdasarkan pengalaman kami berobat di Puskesmas Depok 1 Sleman.

  1. Pasien tiba di puskesmas dan mengambil nomor urut yang telah disediakan,
  2. Pasien lama yang pernah mendaftar :
    1. Mengumpulkan nomor urut, Kartu Pasien, Kartu JKN, ke kotak yang sudah disediakan.
    2. Petugas mengambil berkas rekam medis;
  3. Pasien baru
    1. Mengumpulkan nomor urut, Kartu identitas (KTP atau yang lainnya), ke kotak yang telah disediakan.
  4. Petugas melakukan verifikasi data
  5. Petugas membuat form rekam medis dan kartu baru bagi pasien baru
  6. Petugas membuat kuitasnsi retribusi
  7. Petugas entri data P CARE bagi pasien BPJS
  8. Petugas entri data SISFOMAS
  9. Petugas mendistribusikan rekam medis pasien ke masing - masing poli yang di tuju
  10. Pasien menunggu antrian di ruang tunggu. 
Demikianlah alur cara mendaftar sebagai pasien di puskesmas, semoga bermanfaat.

Wednesday, May 4, 2016

Kesulitan yang Akan Anda Hadapi jika Anda Nikah Siri

Kesulitan yang Akan Anda Hadapi jika Anda Nikah Siri
Beberapa waktu yang lalu, di blog ini, kami mendapatkan pertanyaan mengenai cara membuat kartu keluarga dari pasangan yang menikah siri. Menikah siri dalam artian menikah yang telah sah secara agama, akan tetapi tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang Muslim ataupun di Catatan Sipil bagi Non-muslim.

Setelah kami cermati, ternyata pasangan yang tidak tercatat secara resmi , akan susah mengurus Kartu Keluarga maupun dokumen - dokumen penting lainnya.
Sebelum ke pembahasan utama mengenai kesulitan yang akan dihadapi pasangan nikah siri, maka ada beberapa hal yang harus kami tegaskan kembali.

  1. Nikah siri yang kami maksud di sini adalah nikah yang sah secara agama, yaitu ada pasangan calon pengantin, ada wali pasangan wanita ( ayah kandungnya), ada saksi,dan ada akad ijab kabul yang sah. Hal ini perlu kami perjelas, karena ada yang menganggap nikah siri ini adalah nikah tanpa restu orang tua, khususnya ayah kandung mempelai wanita. Mereka menganggap nikah model kedua ini sah juga secara agama , padahal tidak sah. Nikah model begini biasanya dilakukan oleh pasangan selingkuh, pasangan yang tidak direstui, dan semisalnya. Jadi sekalilagi, nikah siri yang kami maksud dalam judul artikel ini adalah nikah siri yang sah secara agama dan bukan nikah kawin lari, nikah selingkuh, dan yang semisalnya.
  2. Kami ingin mengingatkan anda , bahwa menikah secara agama memang sudah sah, akan tetapi akan lebih baik lagi jika pernikahan anda tercatat secara resmi, untuk menghindari kesulitan - kesulitan di kemudian hari.
Inilah beberapa kesulitan yang mungkin akan dihadapi oleh pasangan nikah siri.
  1. Sulit untuk mengurus Kartu Keluarga. Salah satu syarat untuk membuat kartu keluarga baru adalah adanya buku / Akte nikah. Bagaimana pasangan nikah siri bisa memiliki akte nikah jika pernikahannya tidak tercatat secara resmi. Pernikahan anda mungkin sah, tetapi negara tidak punya bukti berupa akte perkawinan sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga.
  2. Status Anak hasil dari pernikahan siri tidak diakui negara. Anak tersebut dianggap sebagai anak yang lahir di luar nikah, sehingga hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya.
  3. Sulit untuk Membuat akte kelahiran anak. Untuk membuat akte kelahiran anak, kedua orang tua harus memiliki bukti pernikahan yang sah berupa akte perkawinan, dan memiliki kartu keluarga. Tentu hal ini tidak bisa dipenuhi oleh pasangan yang menikah secara siri.
  4. Anak hasil nikah siri sulit untuk mendaftar ke lembaga pendidikan formal. Atau sederhananya, sulit untuk mendaftar sekolah. Biasanya sekolah mempersyaratkan bagi calon siswa barunya untuk menunjukkan/ membawa salinan akte kelahiran. Bagaimana mungkin ini bisa dipenuhi oleh pasangan nikah siri?
  5. Sulit mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Sebelum mengakhiri artikel ini, kami menganjurkan bagi anda yang hendak melakukan nikah siri, agar berpikir ulang. Karena anda hidup di negara ini, maka jika anda tidak ingin menjumpai banyak kesulitan, alangkah baiknya anda mengikuti perundang - undangan yang berlaku. Jika anda pasangan selingkuh yang hendak nikah siri,pikirkan kembali akibat jangka panjangnya. Menikahlah yang sah secara agama, dan tercatat secara resmi di KUA.

Semoga tulisan ini bermanfaat.